WAMENA, nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayawijaya menerima aspirasi yang disampaikan oleh Asosiasi 328 Kepala Kampung dari 40 Distrik se-Kabupaten Jayawijaya dalam aksi penyampaian pendapat yang berlangsung di halaman Kantor DPRK Kabupaten Jayawijaya, Selasa (14/7/2026).
Dalam penyampaian aspirasi tersebut, perwakilan asosiasi menyerahkan dokumen yang berisi pernyataan sikap dan sejumlah tuntutan kepada DPRK terkait tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura Nomor 49/G/2025/PTUN.JPR yang telah berkekuatan hukum tetap.
Asosiasi meminta DPRK menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan yang mereka sampaikan.

Ketua DPRK Kabupaten Jayawijaya, Luki Wuka, yang menerima langsung aspirasi tersebut, menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan asosiasi yang telah menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam pelaksanaan fungsi representasi DPRK.
“Kami menerima aspirasi ini sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRK dalam menyerap serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Semua poin yang disampaikan akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan DPRK,” ujar Ketua DPRK.
Sebagai langkah awal, Ketua DPRK menyampaikan bahwa dalam waktu dekat DPRK Kabupaten Jayawijaya akan mengundang pihak-pihak terkait, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Jayawijaya, untuk melakukan rapat dan pembahasan mengenai substansi aspirasi yang telah disampaikan. Langkah tersebut bertujuan memperoleh penjelasan secara menyeluruh dari pemerintah daerah sehingga DPRK dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Selain itu, Ketua DPRK juga menyampaikan bahwa usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRK Kabupaten Jayawijaya sebagaimana diminta dalam aspirasi akan dibahas bersama seluruh anggota DPRK melalui mekanisme internal lembaga. Pembahasan tersebut akan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan dalam mendalami persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Ketua DPRK, apabila dipandang perlu, Pansus dapat menjadi instrumen DPRK untuk melakukan penelusuran, pendalaman, serta pengumpulan informasi dari seluruh pihak terkait sebagai bahan dalam merumuskan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
DPRK Kabupaten Jayawijaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi legislasi pengawasan, dan penganggaran secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan hukum yangberlaku. Seluruh aspirasi masyarakat akan diproses melalui mekanisme kelembagaan dengan tetapmengedepankan prinsip dialog, transparansi, dan kepastian hukum.

Melalui penyampaian aspirasi ini, DPRK berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi yang aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur konstitusional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DPRK Kabupaten Jayawijaya juga berkomitmen menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah daerah guna mewujudkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Jayawijaya. (Redaksi DA)





Apa komentar anda ?