JAYAPURA, Nokenlive.com – Gerak cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Jayapura dalam mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Kurang dari 1×12 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial YA (53) yang diduga sebagai pelaku. Penangkapan dilakukan pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 09.35 WIT di kawasan BTN Pemda Doyo Baru.
Kasus ini bermula ketika seorang pelajar perempuan menjadi korban tindak kekerasan saat berjalan menuju sekolah pada Kamis pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga dihampiri pelaku saat melintas di kawasan lahan kosong di samping BTN Kolam Doyo Baru.
Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan terhadap korban dan membawanya ke area semak-semak yang jauh dari permukiman warga. Setelah melakukan aksinya, pelaku diduga merampas telepon genggam serta sejumlah barang pribadi milik korban sebelum melarikan diri.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Subsatgas Pidum Satreskrim Polres Jayapura yang dipimpin Kasubsatgas Pidum AKP Axel Panggabean, S.Tr.K., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan korban dan ciri-ciri pelaku yang berhasil dihimpun, tim segera melakukan pencarian intensif.
Upaya tersebut membuahkan hasil dalam waktu singkat. Pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang milik korban yang sebelumnya dirampas.
Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke lokasi kejadian untuk menunjukkan titik pasti tindak pidana sekaligus membantu petugas mencari barang bukti lain yang masih berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku melakukan aksi tersebut saat berada di bawah pengaruh minuman keras. Selain melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku turut merampas telepon genggam dan sejumlah barang pribadi milik korban.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Jayapura dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

“Polres Jayapura berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditangani,” ujarnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan telah disita guna kepentingan penyidikan dan pembuktian di persidangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus dalam waktu singkat ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat sekaligus memastikan para pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
(Menas/Redaksi)





Apa komentar anda ?