Puncak, Nokenlive.com – Sebanyak 206 kepala kampung dari 15 distrik di Kabupaten Puncak resmi dilantik oleh Bupati Kabupaten Puncak, Elvis Tabuni, Jumat (5/6/2026).
Pelantikan yang berlangsung di Aula Negelar tersebut dihadiri Wakil Bupati Puncak Naftali Akawal, Sekda Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni, kepala DPMK Puncak, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Puncak, para kepala distrik, Kapolres Puncak, Dandim 1717/Puncak, serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Puncak.
Dalam sambutannya, Bupati Elvis Tabuni mengawali dengan ungkapan syukur kepada Tuhan atas terselenggaranya pelantikan tersebut dalam keadaan aman dan penuh sukacita.

“Pelantikan ini bukan hanya sebuah acara seremonial, tetapi merupakan awal dari tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dan membangun kampung masing-masing dengan penuh kejujuran, kerja keras, dan rasa takut akan Tuhan,” ujar Elvis Tabuni.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada kepala kampung periode sebelumnya untuk menerima hak-haknya hingga Desember 2025. Karena itu, mulai tahun 2026 seluruh hak dan kewenangan resmi beralih kepada kepala kampung yang baru dilantik.
Elvis juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Puncak mulai melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan kampung. Salah satu langkah yang dilakukan yakni sistem pembayaran gaji aparatur kampung dilakukan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing.
“Mulai tahun ini pembayaran hak kepala kampung, sekretaris kampung, kaur, hingga anggota linmas tidak lagi dilakukan secara tunai, tetapi melalui transfer langsung ke rekening Bank Papua,” katanya.
Menurutnya, sistem tersebut dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan kampung yang lebih tertib, transparan, dan tepat waktu.
Selain itu, Bupati Puncak meminta setiap kampung memiliki empat anggota Linmas atau Hansip aktif guna membantu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut, Elvis Tabuni juga mengingatkan tentang perubahan masa jabatan kepala kampung sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Masa jabatan kepala desa atau kepala kampung kini berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun dan dapat menjabat maksimal dua periode.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, ia berharap para kepala kampung mampu menyusun program pembangunan yang matang dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Bupati Elvis turut menyoroti masih ditemukannya ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung pada periode sebelumnya. Ia menegaskan praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami menghimbau agar ke depan tidak ada lagi ASN yang merangkap jabatan sebagai kepala kampung karena dapat menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Terkait arah pembangunan daerah, Elvis Tabuni menekankan bahwa seluruh kepala kampung harus mengikuti visi dan misi pemerintah daerah serta tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menjalankan program pembangunan.

“Tidak ada visi dan misi kepala kampung secara terpisah. Kita harus berjalan dalam satu tujuan, satu komando, dan satu semangat membangun Kabupaten Puncak yang lebih baik,” katanya.
Di akhir sambutannya, Elvis Tabuni mengingatkan bahwa jabatan kepala kampung adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan untuk dilayani. Ia meminta para kepala kampung menggunakan dana kampung secara bertanggung jawab dan tidak
menyalahgunakan keuangan negara.
“Jadilah pemimpin yang hadir di tengah rakyat, mendengar keluhan masyarakat, menjaga persatuan, dan tidak membeda-bedakan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai pesan penutup, Bupati Puncak mengutip ayat Alkitab Markus 10:45 yang menekankan bahwa seorang pemimpin sejati adalah pemimpin yang melayani masyarakat dengan tulus.
Pelantikan 206 kepala kampung ini diharapkan menjadi langkah awal memperkuat pelayanan pemerintahan kampung serta mempercepat pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Puncak.
(Lisa/Redaksi)







Apa komentar anda ?