JAYAPURA, nokenlive.com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke untuk segera melindungi serta memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend yang disebut sebagai korban pelanggaran HAM akibat pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.
Koordinator Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua Emanuel Gobay melalui rilis yang diterima nokenlive.com, Senin 1 Juni 2026, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada perempuan Papua yang menjadi korban kekerasan maupun pelanggaran HAM.
“Kami meminta Gubernur Papua Selatan dan Bupati Merauke segera memulangkan, melindungi, dan memulihkan hak-hak Mama Yasinta Moiwend sesuai amanat Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 1 Tahun 2011,” katanya.
Menurut dia, Perdasus Nomor 1 Tahun 2011 mengatur pemulihan hak perempuan Papua korban kekerasan dan pelanggaran HAM di seluruh Tanah Papua.
Ia menjelaskan, Mama Yasinta merupakan perempuan adat yang selama ini aktif menyuarakan hak-hak masyarakat hukum adat yang terdampak pengembangan PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Hak-hak tersebut meliputi hak atas hutan adat, lingkungan hidup, pembangunan, spiritual dan kebudayaan, tanah adat, serta sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022.
Selain kepada pemerintah daerah, koalisi juga meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Selatan dan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Perempuan Majelis Rakyat Papua Selatan untuk segera mengambil langkah konkret guna membantu pemulihan hak Mama Yasinta.
Gobay menilai perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Kami berharap seluruh institusi terkait menjalankan kewajiban konstitusional untuk memastikan hak-hak Mama Yasinta sebagai warga negara dan perempuan Papua terlindungi,” katanya lagi.
(Agustina Estevani Janggo – Redaksi DA)





Apa komentar anda ?