JAKARTA, NOKENLIVE.com – Pemerintah Kabupaten Yalimo dan Pemerintah Kabupaten Jayapura resmi menyepakati langkah penataan kembali kampung-kampung di wilayah perbatasan kedua daerah dalam rapat pembahasan dokumen pembuatan peta batas secara kartometrik yang berlangsung di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Pertemuan tersebut diprakarsai oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kabupaten Yalimo, Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, serta Pemerintah Provinsi Papua.
Pembahasan difokuskan pada persoalan batas wilayah antara Distrik Benawa di Kabupaten Yalimo dan Distrik Airu di Kabupaten Jayapura yang selama ini memunculkan persoalan administrasi pemerintahan kampung di kawasan perbatasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Yalimo, Didimus Wandik, S.Pd., M.Si., mengatakan bahwa pada prinsipnya kedua daerah sepakat kembali berpedoman pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Yalimo.
“Pada prinsipnya Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayapura dapat kembali pada aturan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Yalimo,” kata Didimus Wandik.
Ia menegaskan bahwa secara geografis batas antara Kabupaten Yalimo dan Kabupaten Jayapura sebenarnya sudah sangat jelas karena dipisahkan oleh Sungai Mamberamo sebagai batas alam.

“Untuk Jayapura dan Yalimo tidak ada persoalan batas wilayah karena dibatasi oleh Sungai Mamberamo, dan sungai ini tidak bisa digeser oleh siapa pun. Itu sudah memang batas alam,” ujarnya.
Menurut Didimus, persoalan utama yang muncul selama ini bukanlah sengketa batas wilayah, melainkan keberadaan sejumlah kampung hasil pemekaran yang secara administrasi berada di wilayah kabupaten lain akibat keterbatasan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan.
“Yang menjadi persoalan adalah jangkauan pelayanan pemerintahan yang begitu sulit sehingga masyarakat di daerah batas mengusulkan pemekaran kampung di setiap titik perkampungan mereka,” jelasnya.
Akibat kondisi tersebut, lanjut Didimus, terdapat kampung milik Kabupaten Yalimo yang berada di sisi wilayah administrasi Jayapura, begitu juga sebaliknya terdapat kampung dari Kabupaten Jayapura yang masuk ke wilayah Yalimo.
Karena itu, pemerintah pusat bersama kedua pemerintah daerah sepakat melakukan penataan ulang kampung-kampung yang ada agar titik koordinat wilayah administrasi masing-masing kabupaten menjadi jelas dan tidak lagi tumpang tindih.
“Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Kabupaten Yalimo dan Pemerintah Kabupaten Jayapura bersepakat untuk menata kembali kampung-kampung ini supaya titik koordinat wilayah dapat tergambar dan terbaca dengan jelas serta tidak muncul di wilayah kabupaten lain,” tutur Didimus.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian persoalan tersebut nantinya juga akan melibatkan masyarakat setempat melalui sosialisasi dan pemberian pemahaman secara langsung.
“Kami akan bertemu dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman agar masyarakat bisa memahami posisi wilayah administrasinya masing-masing sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Dalam pertemuan itu, kesepakatan bersama juga dituangkan dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan Pemerintah Kabupaten Yalimo.

Peserta yang hadir dalam rapat tersebut antara lain unsur Biro Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan, Biro Pemerintahan Provinsi Papua, Asisten I Kabupaten Jayapura, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Yalimo.
Didimus turut mengimbau masyarakat di wilayah perbatasan, khususnya Distrik Benawa, agar mengikuti setiap informasi resmi pemerintah terkait penataan batas wilayah tersebut.
“Masyarakat harus mengikuti informasi ini dengan baik supaya status wilayah administrasinya jelas, apakah berada di Kabupaten Yalimo atau Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Meski demikian, Didimus menegaskan bahwa penataan batas administrasi pemerintahan tidak akan membatasi hubungan sosial dan budaya masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan di kawasan Sungai Mamberamo.
“Secara pemerintahan memang ada batas wilayah, tetapi dalam konteks sosial dan budaya itu tidak ada batasnya. Masyarakat tetap memiliki hak hidup dan hubungan kekeluargaan di masing-masing wilayah,” tegasnya.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan kedua daerah dapat memperjelas tata kelola pemerintahan kampung sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat di kawasan perbatasan.
(Redaksi DA)





Apa komentar anda ?