JAYAPURA, Nokenlive.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 8,3 kilogram yang diduga berasal dari Papua New Guinea (PNG), Kamis (16/4/2026).
Pelaku berinisial MI alias A (29), warga Jayapura Utara, diamankan saat dalam perjalanan dari wilayah perbatasan menuju Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrikus W.A. Maclarimboen, dalam konferensi pers di Mapolresta, Jumat (17/4/2026), mengungkapkan penangkapan bermula dari informasi aparat kepolisian PNG terkait adanya pergerakan lintas batas yang mencurigakan.
“Pelaku diduga melintas dari PNG menuju Jayapura dengan membawa narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Setelah dilakukan penelusuran, petugas berhasil menghentikan pelaku di wilayah Jayapura Utara. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti ganja seberat total 8.339,25 gram atau sekitar 8,3 kilogram.
“Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar kasus ganja di wilayah Jayapura sepanjang tahun 2026,” tegas Kapolresta.

Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku, yakni menjadi kurir narkotika demi mendapatkan imbalan sebesar Rp5 juta. Ganja tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Tanah Papua, termasuk Kota Sorong, Papua Barat.
“Pelaku bekerja sama dengan jaringan di PNG. Barang ini sudah dikemas dalam 60 bungkus dan 61 paket plastik bening siap edar, disimpan dalam karung beras ukuran 25 kilogram serta tas besar,” jelasnya.
Ironisnya, MI diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2024. Namun, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” pungkas Kapolresta.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pelaku lintas negara.





Apa komentar anda ?