ILAGA, NOKENLIVE.com – Pemerintah Kabupaten Puncak secara resmi menerima Surat Pelepasan Hak Ulayat (tanah adat) dari masyarakat untuk pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRK, serta fasilitas pemerintahan lainnya di Distrik Gome dan sekitarnya, Rabu (15/4/2026).
Prosesi penyerahan berlangsung khidmat di Aula Distrik Gome, setelah melalui proses dialog panjang antara pemerintah daerah dan para pemilik hak ulayat.
Penyerahan tersebut melibatkan sejumlah perwakilan keluarga besar, di antaranya Wakerkwa-Magai, Murib-Tabuni, Wakerkwa-Kogoya, Alom-Magai, Jikwa-Kogoya, dan Tenemum-Magai.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Puncak Elvis Tabuni, Wakil Bupati Naftali Akawal, jajaran DPRK, pimpinan OPD, Forkopimda, serta para kepala distrik dan kepala suku.
Kepala Suku Yaguri Magai yang mewakili para pemilik hak ulayat menyampaikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan pemerintah. Dalam penyampaiannya menggunakan bahasa daerah, ia menegaskan bahwa masyarakat menyerahkan lahan secara sukarela demi kemajuan Kabupaten Puncak.

Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan bahwa rencana pembangunan pusat pemerintahan tersebut telah digagas sejak 2025. Namun, proses komunikasi dan kesepakatan dengan pemilik hak ulayat membutuhkan waktu agar berjalan sesuai mekanisme adat dan mencapai kesepahaman bersama.
“Kami mengikuti seluruh tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pendekatan adat. Hari ini pelepasan hak ulayat secara resmi sudah diserahkan kepada kami, artinya seluruh tahapan administrasi telah tuntas,” ujar Elvis.
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah meliputi pematangan lahan untuk pembangunan Kantor Bupati, Kantor DPRK, dan fasilitas lainnya, termasuk penataan kawasan kota di sekitar lokasi pembangunan. Peletakan batu pertama direncanakan akan dilakukan setelah proses pematangan lahan selesai.

Menurutnya, pembangunan ini merupakan investasi jangka panjang bagi generasi mendatang. “Ini bukan untuk sementara, tetapi untuk masa depan anak cucu kita yang akan menggunakan fasilitas ini,” tambahnya.
Wakil Bupati Naftali Akawal turut mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah menyerahkan lahan sebagai bentuk kontribusi nyata terhadap jalannya pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Puncak Soni Wandikbo menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal pembangunan tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak salah memahami rencana pembangunan di Distrik Gome.
“Jika Kantor Bupati dan DPRK berada di Gome, maka kita sebut sebagai kota baru. Bukan berarti Ilaga sebagai kota lama ditinggalkan. Keduanya tetap menjadi bagian dari Kabupaten Puncak,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga stabilitas keamanan demi mendukung kelancaran pembangunan.
“Jika daerah aman, pembangunan berjalan, maka masyarakat yang akan menikmati hasilnya,” pungkasnya.
Dengan selesainya proses pelepasan hak ulayat ini, Pemerintah Kabupaten Puncak memastikan pembangunan pusat pemerintahan baru di Distrik Gome segera memasuki tahap pelaksanaan.
(Lisa / Diskominfo Puncak)






Apa komentar anda ?