NABIRE, NOKENLIVE.com – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026–2056 di Aula LPP RRI Nabire.
Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Tengah, Alantino Wiay, S.STP., M.Si, yang mewakili Gubernur Papua Tengah.
Dalam sambutan gubernur yang dibacakan Alantino Wiay, disampaikan bahwa Provinsi Papua Tengah memiliki luas wilayah mencapai 61.073,00 km² dengan kawasan hutan seluas 3.928.339 hektare. Kawasan tersebut terdiri atas hutan lindung seluas 2.305.953 hektare atau sekitar 58,7 persen, hutan produksi terbatas seluas 1.036.745 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi seluas 526.672 hektare, serta areal penggunaan lain seluas 345.229 hektare.
Menurutnya, sumber daya alam seperti tanah, air, dan udara merupakan kebutuhan dasar manusia, namun memiliki keterbatasan baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Oleh karena itu, pengelolaan yang bijaksana dan berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting.

“Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan instrumen perencanaan yang sangat penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025,” ujar Alantino saat membacakan sambutan gubernur.
Ia menjelaskan, RPPLH mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan pemanfaatan dan pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup, hingga pengendalian, pemantauan, serta upaya pelestarian dan mitigasi perubahan iklim.
Selain itu, dokumen RPPLH juga menjadi dasar dalam penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah, sekaligus pedoman bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Melalui FGD ini, diharapkan para tenaga ahli yang bertindak sebagai fasilitator dapat membantu Kelompok Kerja (Pokja) RPPLH dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan di Papua Tengah. Hasil diskusi tersebut nantinya akan digunakan untuk menyusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta merumuskan arah kebijakan RPPLH.
“Selanjutnya, dokumen ini akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai bagian dari proses penetapan kebijakan,” katanya.
FGD I ini menjadi langkah awal dalam penyusunan dokumen RPPLH yang diharapkan mampu menjadi landasan kuat bagi kebijakan daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan hidup di Papua Tengah untuk generasi kini dan mendatang.
(Lisa)






Apa komentar anda ?