JAYAPURA, Nokenlive.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Jumat (10/4/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Jayapura.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Kepala Seksi Intelijen, Royal Sitohang, SH., MH., mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan oleh pihak kejaksaan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini (10/4/2026) pihak kejaksaan melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai keputusan pengadilan,” ujar Sitohang.

Keterangan Foto : Kepala Seksi Intelijen Kejari Jayapura, Royal Sitohang, Sh., Mh., Saat Memberikan Keterangan Terkait Pemusnahan Barang Bukti Dari 40 Perkara Tindak Pidana Umum Periode Desember 2025 Hingga Maret 2026.
Ia menjelaskan, total perkara yang barang buktinya dimusnahkan berjumlah 40 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 perkara merupakan kasus narkotika, dengan barang bukti berupa 0,5 gram sabu dan 11 gram ganja.
Sementara itu, 24 perkara lainnya terdiri dari berbagai tindak pidana, antara lain penganiayaan, pencurian, pengerusakan, perikanan, kekerasan seksual, pembunuhan, serta perlindungan anak. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi pakaian, senjata tajam, kaca, besi, dan barang lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh perkara tersebut merupakan kategori perkara pidana umum yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jayapura selama periode Desember 2025 hingga Maret 2026,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, pihak Polresta Jayapura, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan barang bukti yang telah diputuskan oleh pengadilan.
(Melviandres Pamanggori – Redaksi MR)





Apa komentar anda ?