JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis ganja dalam operasi yang dilakukan hanya dalam satu malam, Sabtu (7/3/2026). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar dengan total berat sekitar 600,66 gram serta beberapa orang tersangka.
Kasatnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, mewakili Kapolresta Jayapura Kota, menjelaskan bahwa pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu dini hari di Jalan Koti, Jayapura Selatan.
“Di lokasi pertama, anggota berhasil mengamankan dua tersangka berinisial JY dan KSS dengan barang bukti ganja seberat 2,5 gram,” ujar Febry saat memberikan keterangan pers kepada media.
Tidak lama setelah itu, pada waktu yang hampir bersamaan di lokasi berbeda, aparat Satnarkoba kembali mengamankan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan menguasai satu paket ganja dengan berat 15,76 gram.
Pengungkapan kasus lainnya terjadi di wilayah Pasir Dua, Jayapura Utara, di mana petugas berhasil menangkap seorang warga negara Papua Nugini (PNG) yang diduga terlibat dalam peredaran ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita 29 paket ganja dengan berat sekitar 400 gram.
“Dari total pengungkapan tiga kasus tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan total berat sekitar 600,66 gram hanya dalam waktu semalam,” ungkap AKP Febry.
Menurutnya, temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika, khususnya ganja, masih menjadi ancaman serius di Kota Jayapura. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan paket ganja yang sudah siap untuk diedarkan.
Kasatnarkoba juga mengimbau masyarakat Kota Jayapura agar ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika, khususnya peredaran ganja yang sangat meresahkan dan dapat merusak generasi muda di Kota Jayapura. Pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan data Satnarkoba Polresta Jayapura Kota, sejak Januari hingga Maret 2026, pihaknya telah mengungkap 13 kasus narkotika dengan 16 orang tersangka, yang terdiri dari 12 pria dan 4 wanita. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja dengan total berat 6.781 gram atau sekitar 6,7 kilogram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ( Andika Pamanggori )





Apa komentar anda ?