JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Menanggapi pemberitaan mengenai perselisihan hubungan industrial antara mantan tenaga penjaga asrama, Esther D. Ansaka, dan pihak Sekolah Papua Harapan, tim kuasa hukum Sekolah Papua Harapan menyampaikan pernyataan resmi melalui surat keterangan tertulis kepada rekan-rekan media.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sarlotha Febiola Mramra, S.H., selaku kuasa hukum dari Febiola Mramra Law Firm and Partners, yang secara resmi mendampingi dan mewakili Sekolah Papua Harapan dalam perkara ini. Surat keterangan yang dikeluarkan pada Selasa (17/2/2026) tersebut diberikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang beredar di ruang publik.
Dalam keterangannya dijelaskan bahwa saat ini perselisihan dimaksud sedang berproses secara prosedural sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihak sekolah menilai bahwa pernyataan-pernyataan yang telah beredar di media massa merupakan klaim sepihak dan belum merupakan fakta hukum yang telah teruji kebenarannya melalui proses peradilan.
Sekolah Papua Harapan juga menyatakan telah menjalankan seluruh kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Manajemen disebut memiliki itikad baik untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dengan mengikuti setiap tahapan penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, pihak sekolah melalui tim kuasa hukum dari Febiola Mramra Law Firm and Partners tidak akan melakukan perdebatan opini di ruang publik.
Dalam pernyataan itu pula ditegaskan bahwa Sekolah Papua Harapan tetap berkomitmen untuk menghormati hak-hak setiap karyawan serta menjalankan praktik ketenagakerjaan sesuai peraturan yang berlaku. Semua pihak diimbau untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bersikap objektif hingga adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pernyataan tersebut ditutup dengan penegasan komitmen Sekolah Papua Harapan terhadap prinsip kepatuhan hukum dan keadilan dalam setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dijalankan.
(Redaksi – DA)





Apa komentar anda ?