JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Seorang mantan Orang Tua Asrama di Sekolah Papua Harapan, Esther Deyshing Ansaka, mengadukan nasibnya ke publik melalui jumpa pers di kantor redaksi Nokenlive, Selasa (17/2/2026). Dalam keterangannya, Esther mengungkap dugaan ketidakadilan yang ia alami selama bekerja hingga akhirnya diberhentikan oleh Yayasan Pendidikan Harapan Papua (YPHP), yang menaungi Sekolah Papua Harapan (SPH).
Esther mengaku telah bekerja sejak 2016 sebagai tenaga percobaan selama 3 bulan dan sebagai pegawai kontrak selama 2 tahun yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan asrama dan pengasuhan siswa yang tinggal di dalamnya. Setelah tiga tahun masa kerja, statusnya berubah menjadi pegawai tetap pada 2019. Namun, menurutnya, penyesuaian upah yang seharusnya diterima tidak pernah sesuai.
“Saya hanya menuntut apa yang menjadi hak saya sebagai pekerja,” tegas Esther di hadapan media.
Dalam keterangan presnya, Esther menunjukkan adanya kejanggalan pada slip gaji yang diterimanya. Ia menyebutkan bahwa dalam dokumen tersebut tertulis gaji kotor mencapai lebih dari Rp 7 juta, namun nominal gaji bersih yang diterima hanya sekitar Rp 3 lebih juta.

Ia juga menyoroti adanya potongan tetap, termasuk potongan asrama sebesar Rp2 juta. Bahkan, anaknya anak Kandung yang tinggal bersamanya di asrama tetap dikenakan potongan Rp 800 ribu/ anak dan ada 3 anak kandung.
“Saya dituntut bekerja 24 jam menjaga asrama, masak, bersih2, mencuci, semua pekerjaan di dalam rumah tanpa ada bantuan Asisten Rumah Tangga, tapi untuk tinggal di asrama justru dipotong sebesar itu. Menurut saya ini tidak adil,” ujarnya.
Esther menjelaskan bahwa gedung asrama tersebut merupakan aset pemerintah milik BPSDM Provinsi Papua yang diberikan kepada pihak yayasan dengan status hak guna pakai secara gratis. Namun ironisnya, ia bersama suami dan anaknya—yang juga bekerja di yayasan—diwajibkan tinggal di asrama dan tetap dikenakan potongan biaya hunian.
“Ini sepertinya aneh. Kami diwajibkan tinggal di dalam asrama, tetapi tetap dipotong biaya tempat tinggal,” katanya.
Permasalahan ini kemudian dibawa ke Disnakertrans Kabupaten Jayapura. Pihak dinas, yang juga dikenal sebagai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jayapura, telah mengeluarkan anjuran resmi berupa risalah yang memuat ketetapan agar pihak yayasan memenuhi hak-hak Esther sebagai pekerja. Namun Pihak Sekolah melalui anak pendiri sekolah, langsung dengan tegas menjawab di Disnaker bahwa pasti mereka Sekolah tidak akan bayar apa yang menjadi anjuran Disnaker.

Secara hukum, meskipun yayasan merupakan badan hukum nirlaba yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004, namun apabila mempekerjakan karyawan dengan perjanjian kerja dan memberikan upah, maka ketentuan hukum ketenagakerjaan tetap berlaku, termasuk kewajiban pembayaran upah sesuai UMP/UMK setempat terlebih lagi karena Yayaysan ini berskala menengah. Namun menurut Esther, anjuran tersebut tidak diindahkan oleh pihak yayasan.
Esther juga mengungkap bahwa pihak yayasan sempat menawarkan uang ganti rugi sebesar Rp 100 juta per kepala bersama dengan suami, dengan syarat persoalan tersebut tidak dibawa ke ranah hukum. Namun tawaran itu ia tolak.
“Bagi saya ini persoalan harga diri dan nasib saya, atau teman-teman lain yang senasib seperti saya juga soal perlakuan yang adil sesuai norma dan hukum yang semestinya. Negara kita adalah negara hukum,” tegasnya.
Dalam proses hukum yang kini ditempuh, Esther mendapat pendampingan dari kuasa hukum Hulda Aleda Buara, S.H. dan Andreas Robertho Keis Ronsumbre, S.H. Kuasa hukumnya, Hulda Aleda Buara, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi pertama dan kedua pertama kepada YPHP – SPH guna meminta salinan kontrak kerja dari tahun 2016 hingga tahun 2020 atas nama kliennya. Namun hingga kini belum ada respons dari pihak yayasan.
“Kami akan melayangkan somasi hingga tiga kali sesuai ketentuan. Jika tetap tidak ada respons, maka kami akan melangkah ke proses PHI,” ujarnya.
Esther mengaku mengalami kendala administratif karena tidak pernah menerima salinan kontrak kerja terakhir sebelum dirinya dinonaktifkan, sementara berkas kontrak ini menjadi salah satu syarat penting untuk melanjutkan perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Secara resmi, PHI dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan berada di lingkungan Pengadilan Negeri. Lembaga ini berwenang memeriksa dan memutus perselisihan hak, perselisihan kepentingan, serta perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kasus Esther dinilai masuk dalam kategori perselisihan hak dan perselisihan PHK juga perselisihan Perbuatan Melawan Hukum mengingat adanya dugaan ketidaksesuaian upah serta pemberhentian sepihak dan pengambilan keputusan – keputusan selama 9 tahun yang sangat merugikan dirinya dan suami.

Hingga berita ini diturunkan, Esther D. Ansaka menegaskan akan terus memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Usai Esther Ansaka melakukan jumpa pers di hadapan awak media, para wartawan yang hadir pun mencoba melakukan konfirmasi atas pernyataan Ibu Esther tersebut, dan pihak Yayasan yang diwakili Jacinda Basinger, melalui pesan singkat Whatsapp, mempersilahkan para wartawan sepenuhnya melakukan komunikasi kepada pihak kuasa hukum sekolah yayasan Papua Harapan.
“Saya berharap ada keadilan, penundukan terhadap hukum Indonesia, dan kesejahteraan bagi karyawan hingga dan bukan hanya untuk saya, tetapi juga bagi pekerja lain, khususnya Orang Asli Papua, yang seharusnya mendapat perlakuan adil,” tutupnya. (Dwi Andreas)





Apa komentar anda ?