ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Kamis, Mei 14, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Denda Korupsi Jembatan PUPR Mimika Dibayar, Kejari Setor Rp50 Juta ke Negara

Denda Korupsi Jembatan PUPR Mimika Dibayar, Kejari Setor Rp50 Juta ke Negara

Oleh : Nokenlive
27 Januari 2026
Di Hukum dan Kriminal, Nasional, Papua Tengah, Politik dan Pemerintahan
0
Denda Korupsi Jembatan PUPR Mimika Dibayar, Kejari Setor Rp50 Juta ke Negara

Foto: Humas Kajari Mimika Keterangan Foto: Suasana Jumpa Pers Yang Dipimpin Putu Eka Suyantha, Sh, Mh, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika (Kiri), Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Fritz Gerald Sh Mh (Kanan) Terkait Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Pupr Mimika Tahun Anggaran 2023.

JAYAPURA, NOKENLIVE.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menerima pembayaran uang denda perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap Tahun Anggaran 2023 pada Dinas PUPR Mimika.

Pembayaran denda sebesar Rp50 juta tersebut dilakukan oleh terpidana AN. MMP dan berlangsung di Kantor Kejari Mimika, Papua Tengah, pada Senin (26/2/2026). Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mimika beserta jajaran staf pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Putu Eka Suyantha, SH, MH, menjelaskan bahwa penyerahan uang denda tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan atas perkara tindak pidana korupsi pembangunan jembatan pada Dinas PUPR Mimika.

“Pihaknya menerima pembayaran uang denda sebesar 50 juta rupiah oleh terpidana atas nama Mirvan Martinus Palimbong, SE,” ujar Putu Eka Suyantha kepada media.

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura Nomor 27/Pid-Sus TPK/2025/PN Jpr tanggal 29 Oktober 2025 atas nama terpidana MMP.

Lebih lanjut, Kajari Mimika menyampaikan bahwa uang denda tersebut selanjutnya disetor dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Uang denda ini disetorkan dan dicatat sebagai PNBP sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Putu Eka Suyantha juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menegakkan hukum secara profesional dan berintegritas, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, khususnya korupsi, guna mengamankan dan mengawasi keuangan negara demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tegasnya.

Kejari Mimika berharap penegakan hukum yang konsisten ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

( Melviandres Pamanggori – Redaksi MR )

Tags: Dinas PUPR Mimika.Kepala Kejaksaan Negeri MimikaMHPenerimaan Negara Bukan PajakPutu Eka SuyanthaSH.Tindak pidana korupsi
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Puncak Tercepat Serahkan DPA 2026 Di Papua Tengah, Elvis Tabuni: “Ini Prestasi Yang Membanggakan”

Berita Selanjutnya

Bupati Elvis Tabuni Salurkan Beras dan Minyak Goreng Tahap I, Dorong Warga Puncak Tetap Tanam Pangan Lokal

Berita Terkait

Dukung Pembangunan Gereja GKII Yordan Kago I, Ketua Komisi A DPRK Puncak Salurkan Bantuan
Kabar Daerah

Dukung Pembangunan Gereja GKII Yordan Kago I, Ketua Komisi A DPRK Puncak Salurkan Bantuan

Pemkab Yalimo Komitmen  Bersinergi dengan DPRK Kawal Transparansi Dana Otsus bagi OAP
Kabar Daerah

Pemkab Yalimo Komitmen Bersinergi dengan DPRK Kawal Transparansi Dana Otsus bagi OAP

Bupati Yalimo Tegaskan Komitmen Lanjutkan Pembangunan di Tengah Tantangan Efisiensi Anggaran
Kabar Daerah

Bupati Yalimo Pastikan Rekomendasi DPRK Jadi Evaluasi Perbaikan Kinerja Pemerintah

Penutupan Paripurna LKPJ Bupati 2025, DPRK Yalimo Minta Pemda Fokus pada Kepentingan OAP
Kabar Daerah

Penutupan Paripurna LKPJ Bupati 2025, DPRK Yalimo Minta Pemda Fokus pada Kepentingan OAP

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua