ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, September 22, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Salah Sasaran 3 Unit Mobil di Rusak

Salah Sasaran 3 Unit Mobil di Rusak

Oleh : Noken Live
19 September 2018
Di Hukum dan Kriminal
0
Barang bukti pengerusakan

Barang bukti pengerusakan

Sentani, Nokenlive.com – Kasus pengerusakan terjadi di belakang BRI Pos. 7 Sentani dimana 3 unit mobil dirusak akibat salah sasaran yang dilakukan oleh AT (24 ) dan JJ ( 22 ), Rabu (19/09/18).

Kapolsek Sentani Kota, Kompol Hakim Sode, SH, MH melalui Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M.Ichsan Julianto saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut telah terjadi kasus pengerusakan 3 unit mobil akibat salah sasaran yang dilakukan oleh AT dan JJ

Sesuai keterangan dari saksi AS (22) bahwa kejadian bermula kita para pelaku sedang dalam dipengaruhi minuman keras melempar AS dan karena merasa tidak terima AS pulang mengambil parang lalu mengejar para pelaku.

“karena para pelaku AT dan melarikan diri akirnya AS merusak mobil avanza DS 1861 JM milik pelaku,” ungkap Kasi Humas.

Setelah pelaku kembali melihat mobilnya dalam keadaan rusak secara spontan langsung pelaku AT dan JJ merusak 3 unit mobil masing – masing Avanza silver DS 5490 AE, Xenia putih PA 1539 R dan Nisan v-turbo putih DS 743 QA dan rumah yang ada di sekitar tempat kejadian.

“Setelah mendapat laporan tersebut pihaknya langsung mendatangi TKP yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Aan Anwas, SH kemudian mengamankan para pelaku beserta barang bukti yaitu 4 unit mobil milik pelaku dan korban ke Polsek Sentani Kota untuk dilakukan penyidikan,” tutur Kasi Humas.

Kasus tersebut saat ini telah di tangani oleh unit reskrim polsek sentani kota dan atas perbuatannya para pelaku AT dan JJ di kenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Uya)

Tags: Polda Papuapolres jayapuraPolsek Sentani KotaReskrim polsek sentani kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Peserta Diklat Pim Dua Melihat Inovasi Pembangunan Kota Jayapura

Berita Selanjutnya

Polres Biak gelar Apel Operasi Mantap Brata Matoa Jelang Pilpres dan Pileg 2019

Berita Terkait

Seorang Warga Ditikam, Warung Dibakar di Dekai Yahukimo
Hukum dan Kriminal

Seorang Warga Ditikam, Warung Dibakar di Dekai Yahukimo

Sopir Lajuran Tewas Dibakar di Habema, Aparat Kejar Pelaku
Hukum dan Kriminal

Sopir Lajuran Tewas Dibakar di Habema, Aparat Kejar Pelaku

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, 33 Kasus Narkotika
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Musnahkan Barang Bukti 49 Perkara, 33 Kasus Narkotika

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Dok 9, Ternyata Dipicu Emosi
Hukum dan Kriminal

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kebakaran Dok 9, Ternyata Dipicu Emosi

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua