ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, September 28, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home »  ‎Akui Kesalahan Mereka, Dua Pelaku Curat di Holtekamp Serahkan Diri ke Pihak Berwajib

 ‎Akui Kesalahan Mereka, Dua Pelaku Curat di Holtekamp Serahkan Diri ke Pihak Berwajib

Oleh : Nokenlive
29 Oktober 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
 ‎Akui Kesalahan Mereka, Dua Pelaku Curat di Holtekamp Serahkan Diri ke Pihak Berwajib

Pelaku curat, saat diamankan di Polsek Muara Tami, Rabu (29/10/2025). Foto: Humas Polres Jayapura

JAYAPURA,NOKENLIVE.com- Sadar sedang diburu oleh Polisi atas tindakan pidananya, dua pria pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Holtekamp Distrik Muara Tami serahkan diri ke pihak Kepolisian.
‎
‎Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin Jayapura, Rabu (29/10/2025).
‎
‎Kapolsek menjelaskan, berawal saat seorang pria bernama Arman (22) warga Jalan Wamena Koya Barat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Pantai Holtekamp pada Senin 27 Oktober 2025 sekira Pukul 17.00 WIT melihat kedua pelaku masing-masing berinisial OM dan PG yang sedang mencuri sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan raya holtekamp dekat pasar buah.
‎
‎”Jadi, berawal saat kedua pelaku yang sedang jalan-jalan gunakan mobil kemudian melintas di TKP dan melihat motor korban kemudian timbul niat untuk mencuri motor tersebut. Keduanya kemudian melancarkan aksi melanggar hukum itu dengan menaikkan motor korban melalui pintu belakang mobil yang digunakan,” ungkap Kapolsek.
‎
‎Lanjut Kapolsek, saat menaikkan motor ke mobil, keduanya terlihat oleh korban kemudian korban mencoba untuk menghentikan perbuatan pelaku, namun keduanya langsung kabur, dimana OM berlari ke arah pantai sementara PG langsung gunakan mobil meninggalkan TKP. “Saat kabur dengan mobil tinggalkan lokasi kejadian, PG tidak sempat menutup pintu belakang yang mengakibatkan motor milik lorban terjatuh dari mobil saat menikung di pertigaan Holtekamp menuju Kilo 9,” tambahnya.
‎
‎”OM yang kabur ke arah pantai kemudian kembali keluar ke jalan raya dimana agak jauh dari TKP, kemudian menumpang seorang pengendara motor yang melintas menuju Polsek Jayapura Selatan untuk menyerahkan diri karena sadar perbuatan mereka sudah ketahuan pemilik kendaraan,” ujar Kapolsek.
‎
‎Selanjutnya, pada keesokan harinya pelaku PG atas dorongan dari pihak keluarga OM, menemani PG menyerahkan diri ke kantor polisi.
‎
‎”Kini kedua pelaku beserta barang bukti milik korban telah diamankan di Polsek Muara Tami guna mempertanggungjawabkan perbuatan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh unit reskrim kami,” tegas Kapolsek.
‎
‎Kapolsek juga menambahkan, atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan keduanya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun lantaran disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Melviandres Pamanggori/Redaksi NL)

BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Ramai Siap Berikan Kemenangan Persipura Jayapura Saat Kontra PSS Sleman di Maguharjo

Berita Selanjutnya

Bendahara di 12 Keondoafian di 10 Kampung Adat Ikut Bimtek Pengelolaan Dana Hibah Operasional Keondoafian di Jayapura

Berita Terkait

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda
Hukum dan Kriminal

Usut Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar, Kejati Papua Periksa Belasan Saksi DPRP termasuk Pihak Garuda

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar di Sekretariat DPRP, Kejati Papua Geledah Dua Lokasi
Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp44,2 Miliar di Sekretariat DPRP, Kejati Papua Geledah Dua Lokasi

Kejati Papua Naikkan Kasus Dugaan Proyek Jalan Boven Digoel ke Penyidikan
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Naikkan Kasus Dugaan Proyek Jalan Boven Digoel ke Penyidikan

Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp26,3 Miliar dari Kasus Aerosport Mimika
Hukum dan Kriminal

Kejati Papua Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp26,3 Miliar dari Kasus Aerosport Mimika

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua