JAYAPURA, NOKENLIVE.COM – Proses seleksi anggota DPRP Papua Pegunungan dan DPRK Nduga jalur pengangkatan periode 2024–2029 kini disorot tajam. Dua tokoh adat sekaligus calon pimpinan lembaga legislatif daerah, Yance Pokneangge dan Domi Kogoya, menilai seleksi tersebut penuh kejanggalan dan berpotensi mencederai semangat Otonomi Khusus Papua.
Ketua Tim Pengangkatan asal Nduga sekaligus calon Ketua DPRP Papua Pegunungan, Yance Pokneangge, menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) tidak menjalankan mekanisme sesuai ketentuan PP Nomor 106 Tahun 2021.
Menurutnya, jalur pengangkatan yang seharusnya menjadi tonggak sejarah rakyat Papua Pegunungan justru diwarnai praktik tidak transparan dan sarat kepentingan.
Ini sejarah pertama bagi rakyat Papua Pegunungan, tapi sejak awal sudah dinodai dengan ketidakjujuran. Ada calon yang tidak memenuhi syarat justru diloloskan, sementara aspirasi masyarakat adat diabaikan,” tegas Yance dalam jumpa pers di Kantor Hukum Andre Ronsumbre, S.H., Jayapura, Jumat (24/10/2025).
Yance menyebut, 11 kursi jalur pengangkatan yang mestinya diperuntukkan bagi masyarakat adat kini malah ditempati figur partai politik atau mantan anggota DPR.
Situasi ini, katanya, menyimpang dari semangat Otsus yang menempatkan masyarakat adat sebagai subjek utama dalam pengambilan keputusan daerah.
“Kami bukan menolak hasil, tapi menolak ketidakadilan. Kalau fondasi pertama ini salah, ke depan Papua Pegunungan akan terus bermasalah,” ujarnya.
Bersama kuasa hukum Andre Ronsumbre, S.H. dan Helmi, S.H., Yance telah mengajukan surat resmi ke Mendagri pada 20 Oktober 2025.
Surat itu meminta revisi terhadap Pengumuman Pansel Nomor 24/PANSEL-DPRP-PP/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 yang dinilai tidak mencerminkan keterwakilan adat secara adil dan proporsional.
Sementara itu, dari Kabupaten Nduga, Domi Kogoya calon Ketua DPRK Nduga jalur pengangkatan juga melayangkan kritik keras terhadap proses seleksi di wilayahnya.
Ia menilai Pansel DPRK Nduga telah mengabaikan prinsip keadilan dan keterwakilan masyarakat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (2) PP 106 Tahun 2021.
Ada calon yang masih aktif sebagai kepala kampung, ada juga yang ketua partai. Itu jelas tidak memenuhi syarat, tapi diloloskan. Artinya, hak masyarakat adat dirampas,” tegas Domi.
Menurutnya, jalur pengangkatan adalah jalur kehormatan bagi orang asli Papua untuk mengirim wakil yang memahami akar budaya dan persoalan sosial masyarakat.
Namun kali ini, ia menilai proses seleksi sudah dikendalikan oleh kepentingan politik dan kelompok tertentu.
“Kami hanya ingin keadilan. Jangan jadikan kursi adat sebagai hadiah politik,” ujar Domi.
Bersama tim hukum Andre Ronsumbre, S.H., Helmi, S.H., dan Andreas Roberto Kesron Sumbe, S.H., M.H., Domi juga telah mengajukan permintaan resmi kepada Mendagri untuk meninjau Pengumuman Nomor 019/PANSEL-DPRPK/NDUGA/2025 tertanggal 18 Maret 2025 dan merevisi seluruh daftar calon terpilih.
“Kalau Mendagri tidak meninjau, kami siap menempuh jalur hukum. Ini bukan sekadar kursi, tapi marwah masyarakat adat Nduga,” tegasnya.
Adapun nama-nama Calon DPRPK Nduga sebagai berikut
Pertama: Calon Anggota DPRK dari Daerah Pengangkatan Pemilihan I (DAPIL I):
1.Calon Nomor urut 1. EFINA DIMIYE – pernah terdaftar sebagai Anggota DPRD 2019–2024;
2.Calon Nomor urut 2. PITALUS DIMIYE;
3.Calon Nomor urut 3. JHONY BEON ALLUA – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA);
4.Calon Nomor urut 4. YEHEZKIEL BUGIANGGE – pernah terdaftar sebagai Anggota DPRP 2019–2024;
5.Calon Nomor urut 5. TIMOTUS BAYE – Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA).
Kedua: Calon Anggota DPRK dari Daerah Pemilihan II (DAPIL II):
1.Calon Nomor urut 1. LAS NIRIGI – Ketua Partai Gerindra dan pernah terdaftar sebagai Anggota DPRP Provinsi Papua asal Kabupaten Nduga Periode 2019–2024;
2.alon Nomor urut 2. LEON NIRIGI – Kepala Kampung Alua, Mapenduma Kabupaten Nduga (status Aktif);
3.Calon Nomor urut 3. BHARTOL GWIJANGGE – Anggota DPRK Kabupaten Nduga Periode 2019–2024;
4.alon Nomor urut 4. NAMANTUS GWIJANGGE – Anggota DPRP Provinsi Papua asal Kabupaten Nduga Periode 2019–2024;
5.Calon Nomor urut 5. ELINUS GWIJANGGE – Anggota DPRD Periode 2019–2024.
Ketiga: Calon Anggota DPRK dari Daerah Pemilihan III (DAPIL III):
1.Calon Nomor urut 1. ROBERT GWIJANGGE – Ketua Partai Umat (hubungan keluarga sebagai ipar Ketua Pansel DPRK Kab. Nduga);
2.alon Nomor urut 2. LENUS CGWIJANGGE – Anggota Caleg Partai Demokrat akan tetapi Hasil Suara diberikan kepada Orang Lain sehingga ada tuntutan dan jawabannya diakomodir melalui jalur pengangkatan otsus DPRK.
Desakan dua tokoh adat ini mempertegas kekecewaan publik terhadap proses seleksi yang dianggap mengabaikan nilai keadilan, keterwakilan adat, dan transparansi.
Mereka berharap pemerintah pusat, terutama Mendagri, tidak menutup mata terhadap aspirasi rakyat Papua Pegunungan dan Nduga. Karena, bagi mereka, jalur pengangkatan bukan sekadar politik melainkan sejarah dan harga diri masyarakat adat. (Hubertus Gobai-Redaksi DA)





Apa komentar anda ?