JAYAPURA, NOKENLIVE.com- Badan Pengurus Pusat, Komite Nasional Papua Barat (BPP-KNPB), Menggelar Konferensi Pers Bentuk Tuntutan 7 Karyawan Freeport Masih Tertimbun, ini berlangsung di Perumnas 3 Waena putarang taksi, kota Jayapura, Papua, Senin (22/09/2025.
Jubir Nasional, Ogram Wanimbo menyatakan, 7 Karyawan Freeport Masih tertimbun: bukti sistematis eksploitasi buruh, perusakan lingkungan, dan kolonialisme ekonomi di tanah Papua.
Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menegaskan keprihatinan mendalam atas insiden 7 karyawan PT Freeport Indonesia yang masih tertimbun di tambang Grasberg. Insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja, melainkan cerminan dari pola eksploitasi kolonial yang sistematis: perampasan sumber daya alam, penghancuran lingkungan, dan pengabaian keselamatan manusia sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.
Sejak operasi tambang dimulai, Freeport telah menempatkan profit dan laba di atas keselamatan buruh dan kelestarian lingkungan. Sungai-sungai tercemar limbah tambang. hutan-hutan adat diratakan, dan masyarakat lokal terus kehilangan hak atas tanah dan ruang hidup.
“Pola ini menunjukkan bahwa Freeport bukan hanya perusahaan tambang biasa, tetapi bagian dari mesin kolonial yang memanfaatkan Papua sebagai sumber daya alam dan tenaga kerja murah untuk keuntungan global,” ungkap Ogram dalam keterangan pers kepada wartawan di Jayapura, Senin (22/9/2025).
Lebih jauh, kata Ogram bahwa fakta lebih dari 8.300 buruh Freeport di-PHK dalam beberapa tahun terakhir menjadi bukti nyata ketidak pedulian perusahaan terhadap kemanusiaan. Pekerja yang berjuang selama puluhan tahun untuk keberlangsungan tambang dibuang tanpa perlindungan yang layak, sementara operasi tambang tetap berjalan merusak lingkungan dan masyarakat adat. Hal ini menegaskan bahwa Freeport menempatkan keuntungan di atas keselamatan manusia, hak buruh, dan ekologi Papua.
Dari perspektif hukum internasional, Freeport telah mengingkari prinsip-prinsip dasar perlindungan buruh yang diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO). Hak atas lingkungan kerja yang aman, upah yang adil, dan perlindungan terhadap risiko cedera atau kematian. Pengabaian ini bukan hanya pelanggaran terhadap buruh, tetapi juga bentuk penindasan kolonial yang bersifat struktural terhadap bangsa Papua.
Selain itu, operasi tambang Freeport merupakan bentuk kejahatan ekologis dan kolonialisme lingkungan. Limbah tailing yang dibuang ke sungai, deforestasi besar-besaran, dan polusi udara menjadi ancaman nyata terhadap kehidupan masyarakat adat, flora, dan fauna Papua. Perusakan ini menimbulkan krisis ekologis jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan generasi mendatang, sementara laba perusahaan terus mengalir ke pasar global.
KNPB menyerukan solidaritas internasional untuk menuntut sebagai berikut:
- Evakuasi segera 7 karyawan Freeport yang tertimbun, dengan jaminan keselamatan dan perawatan medis penuh.
- Penghentian praktik tambang yang menghancurkan lingkungan, merusak hak adat, dan mengabaikan keselamatan buruh.
- Pengakuan hak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri, termasuk hak atas tanah, sumber daya, dan kelestarian hidup.
- Tekanan kepada perusahaan multinasional agar mematuhi hukum buruh internasional, hak lingkungan, dan prinsip keadilan sosial.
- Menyerukan Solidaritas perlawanan luas tanpa batas terhadap Freeport.
KNPB menegaskan, Freeport bukan hanya pelaku eksploitasi ekonomi dan ekologis, tetapi juga simbol dari kolonialisme modern yang menindas manusia dan alam Papua.
“Solidaritas buruh dan aktivis lingkungan dunia menjadi kewajiban moral untuk menentang ketidakadilan ini. Dunia harus menyadari bahwa Papua dijarah, rakyatnya ditindas, dan alamnya dirusak demi laba kapitalis global,” ujar Ogram. (Hubertus Gobai/Redaksi NL)





Apa komentar anda ?