SARMI, NOKENLIVE.com- Diduga kecewa dengan sang suami yang tak memberikan nafkah, seorang ibu di Kabupaten Sarmi, Papua nekat membunuh anaknya, Sabtu (23/8/2025) dengan cara menguburnya di Distrik Vietnam, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Papua.
Pelaku yang merupakan ibu kandung korban tega membunuh anaknya sendiri yang masih berumur 5 bulan dan mengarang cerita cerita jika anaknya diculik orang.
“Pelaku diduga merupakan ibu kandung korban berinisial SH warga Kampung Vietnam sudah diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Sarmi pada Senin (25/8/2025),” kata Kapolres Sarmi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ruben Payalukan melalui keterangan tertulis yang diterima Nokenlive.com, Rabu (27/8/2025).
Menurut Ruben, pelaku yang merupakan ibu kandung dari korban ini ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak pidana kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 5 bulan.
Baca juga: Satreskrim Polres Nabire Ungkap Lima Kasus Kriminal, 6 Pelaku Berhasil Ditangkap
“Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu (23/8/2025) pagi sekitar pukul 05.00 WIT. Lalu pelaku mengarang cerita bahwa anaknya diculik. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan jasad korban dikubur di belakang rumah,” jelasnya.
Ruben menambahkan, pelaku nekat membunuh anaknya dengan cara menutup mulut dan hidung korban hingga korban tidak bernafas. Setelah itu, pelaku mengubur korban dibagian belakang rumah.
“Usai melakukan aksinya, pelaku mangarang cerita bahwa bayinya diculik, sehingga keluarga dan kerabat dekat melakukan pencarian di sekitar kampung hingga melakukan blokade jalan utama Sarm-Jayapura dengan tujuan mencegah pelaku pencurian bayi keluar dari Kabupaten Sarmi,” bebernya.
Baca juga: Polres Nabire Berhasil Ungkap 2 Kasus Kriminal Curas Dan Kepemilikan Senjata Api Ilegal
Ruben menyatakan bahwa untuk membuat keluarga dan kerabat percaya dengan cerita bohongnya, pelaku mengambil barang milik korban berupa tas berisi perlengkapan bayi dan membuangnya di samping rumah.
“Keluarga dan kerabat yang termakan isu penculikan bayi itu pun membuat laporan polisi, agar polisi membantu proses pencarian terhadap pelaku penculikan,” ungkapnya.
Menurut Ruben, pelaku yang merupakan ibu kandung korban ini dikenakan pasal berlapis dan pembunuhan berencana, sebab sebelumnya telah merencanakan pembunuhan hingga merekayasa seakan-akan terjadi penculikan anak.
Baca juga: Miras Oplosan Pemicu Tindak Kriminalitas Di Kota Jayapura, Ini Penjelasan Kajari Jayapura
“Pelaku kami kenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (Hubertus Gobai/Fredik)





Apa komentar anda ?