WAMENA, Nokenlive.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Pegunungan menetapkan 21 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang digelar di Gedung Aitosa, Wamena, Kamis (24/7/2025).
Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi hukum bagi jalannya pemerintahan di Provinsi Papua Pegunungan sebagai daerah otonomi baru (DOB).
Wakil Gubernur Papua Pegunungan, Dr. Ones Pahabol, yang hadir mewakili Gubernur, dalam sambutannya menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang kuat adalah langkah krusial untuk memastikan arah pembangunan provinsi ini berjalan sesuai aspirasi masyarakat dan nilai-nilai lokal.
“Kami menyambut baik langkah strategis DPR Papua Pegunungan dalam menetapkan Propemperda 2025. Sebagai provinsi baru, kita tidak bisa bergerak tanpa pijakan hukum yang jelas. Semua raperda ini akan menjadi kompas bagi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan yang berpihak pada rakyat Papua Pegunungan, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Ones.

Ia juga mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun raperda-raperda prioritas, termasuk yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, perlindungan hak OAP, serta pelestarian budaya dan pendidikan kontekstual di wilayah pegunungan.
“Semangat kita adalah membangun sistem pemerintahan yang transparan, inklusif, dan berakar pada kearifan lokal. Kami berharap proses legislasi ini terus didorong dengan semangat kolaborasi dan percepatan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan DPR Papua Pegunungan, Aneke A.F. Sada, merinci bahwa 21 Raperda yang disiapkan terdiri atas usulan dari pihak eksekutif maupun inisiatif DPR. Materi raperda antara lain mencakup pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, penetapan dan perubahan APBD 2025, perpajakan dan retribusi daerah, serta pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Raperda Khusus (Perdasus) juga menjadi perhatian, terutama yang mengatur tata cara pemberian pertimbangan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan. Turut dibahas pula tata kelola penyertaan modal pemerintah, serta jaminan bagi OAP dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.

Rapat ini juga membahas sejumlah raperda inisiatif DPR, seperti pemberdayaan ekonomi OAP, kedudukan protokoler dan keuangan DPR, serta penyelenggaraan pendidikan berbasis kebutuhan lokal.
Meski berada dalam masa transisi, DPR Papua Pegunungan memastikan komitmen penuh terhadap fungsi legislasi.
“Beberapa fasilitas memang masih dalam proses penyesuaian. Namun, kami terus bekerja agar Papua Pegunungan sejajar dengan provinsi lain dalam hal pelayanan publik dan dukungan kelembagaan,” kata Aneke.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal menuju penyusunan sistem hukum daerah yang kokoh dan berkelanjutan. ( Redaksi NL )





Apa komentar anda ?