Jayapura, Nokenlive.Com – Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, pada hari jumat, (13/6/25). Telah melakukan pemeriksaan sekaligus menetapkan lagi tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pembangunan pekerjaan kontruksi sarana prasarana aerosport di Kab.Mimika Papua Tengah pada Tahun 2021 silam.
Hal tersebut di ungkapkan Aspidsus Kejati Papua, melalui Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Papua, Valerianus C.D.Sawaki SH,MH pada jumat, (13/6/25).
Kata Sawaki dalam keterangan pers menyebutkan, yang bersangkutan AJ telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 5 jam di kantor kejaksaan tinggi papua pada jumat malam, (13/6/25).
Sambungnya, peran tersangka AJ adalah sebagai konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan sarana prasarana aerosport di Kabupaten Mimika pada Tahun 2021, “ Ujarnya Kasidik Kejati Papua.

Selanjutnya AJ akan ditahan kurang lebih 20 hari kedepan, setelah menunggu kelengkapan berkasnya kemudian barulah masuk ke tahapan persidangan nantinya, “ Tutur Valeri Sawaki.
Untuk diketahui bahwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana prasarana aerosport di Mimika. Pihak penyidik tindak pidana khusus kejati papua sudah menahan sebanyak 5 orang yang telah dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Ditambahkan Kasidik Kejati Papua, tak tutup kemungkinan apabila ada tersangka lainnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sarana prasarana aerosport di Mimika pada Dinas PUPR Kab Mimika Tahun Anggaran 2021 lalu. Dengan total nilainya kontrak 79 Milyar 134 Juta Rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Reporter : Melviandres Pamanggori





Apa komentar anda ?