
Jayapura, Nokenlive
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Puncak untuk keenam kalinya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Capaian ini berlangsung lima tahun berturut-turut sejak 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Papua Tengah.
Bupati Kabupaten Puncak Elvis Tabuni usai Penyerahan dokumen opini WTP pada Selasa, (27/5) menyampaikan rasa syukurnya atas kepercayaan dan pembinaan yang diberikan oleh BPK dan berkomitmen untuk melakukan tindak lanjut terkait masalah aset yang belum dikembalikan. “Kita dapat WTP, ini hal yang patut disyukuri, dan saya apresiasi kinerja dinas terkait atas kerja kerasnya, ini prestasi yang tetap harus dipertahankan, kami juga mengapresiasi BPK RI Perwakilan Papua Tengah atas pembinaannya, dan terus kita berkoordinasi untuk semakin lebih baik”, paparnya.

Sementara itu Kepala BPK RI Perwakilan Papua Tengah, Subagyo memaparkan bahwa opini WTP diberikan berdasarkan empat kriteria utama, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan
Meskipun masih ada catatan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset yang belum dikembalikan oleh mantan pejabat. “Hal ini tidak mempengaruhi opini WTP tetapi harus diselesaikan dalam 60 hari”, ucapnya.
Ditempat yang sama Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, juga menyampaikan apresiasi dan menegaskan komitmen DPRK guna mengawal tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK. (Fibra)





Apa komentar anda ?