ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Jumat, Juni 5, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Sidang Praperadilan Nelayan KM. Talitakum vs AL Biak “Saksi Irwan Rante, PSDKP Biak” SLO Dipertanyakan.

Sidang Praperadilan Nelayan KM. Talitakum vs AL Biak “Saksi Irwan Rante, PSDKP Biak” SLO Dipertanyakan.

Oleh : Noken Live
3 Mei 2025
Di Provinsi Papua
0
Sidang Praperadilan Nelayan KM. Talitakum vs AL Biak “Saksi Irwan Rante, PSDKP Biak” SLO Dipertanyakan.

Nampak suasana sidang dengan agenda sidanb saksi termohon (AL Biak) Irwan Rante dari PSDKP BIAK. Foto Andika.

Biak, Nokenlive.Com – Sidang Praperadilan No. 1/Pid.Pra/2025/PN.Bik membuka fakta baru bahwa telah terjadi tumpang tindih aturan kelautan di Laut Biak mengakibatkan ketidak pastian hukum bagi Nelayan.

Sidang yang berlangsung pada tanggal 2 Mei 2025, dengan agenda sidang saksi Termohon (AL BIAK) IRWAN RANTE dari PSDKP BIAK, tidak bisa mempertanggungjawabkan prodak surat ijin Laik Operasi kapal (SLO) yang dikeluarkan kepada Km. Talitakum.

Pada kesempatan tersebut, Ketika ditanya oleh Kuasa Hukum KM. Talitakum Ishak S Ronsumbre, SH,MH,MA kepada Saksi Irwan Rante (PSDKP BIAK) tentang peralatan Navigasi yang menjadi titik persolan kliennya, Nakhoda Kapal Bobby di Pidanakan oleh Angkatan Laut, namun saksi Irwan Rante menolak untuk menjawab. Padahal sudah jelas-jelas ini adalah Tupoksi pengawasan mereka sesuai ketentuan peraturan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan RI, Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

“kami hanya memeriksa peralatan Teknis saja, soal alat Navigasi bukan kewenangan kami untuk menjawab” imbuhnya.

Ishak mengatakan bagaimana mungkin, SLO bisa dikeluarkan kalau tidak dilakukan pengecekan peralatan kapal secara menyeluruh baik Teknis maupun Navigasi. Menurutnya karena ini menyangkut Keselamatan Pelayaran, yang mana dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut di atas, mengatur tentang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) yang tentunya terkoneksi dengan peralatan navigasi, jadi harus dipastikan semuanya layak.

“Ini lelucon “LUCU” kalau menjadi tupoksi mereka PSDKP namun dalam persidangan seolah-olah bukan tanggung jawab mereka untuk mengecek peralatan Navigasi kapal, Lalu apa yang di lakukan ? ini berseberangan dengan Syahbandar Perikanan Biak dalam penjelasan di keterangan Sidang Saksi sebelumnya.

Bahwa pengecekan Kapal dilakukan secera menyeluruh baik peralatan Teknis maupun navigasi”. Ujarnya.

Lanjutnya, Kalau Surat Laik Operasi Kapal (SLO) tidak mengecek peralatan Navigasi lebih baik PSDKP kerjakan yang lain saja, Ishak Ronsumbre menanggapi jawaban tersebut.

Pengacara Ishak Ronsumbre berharap, hal ini dapat menjadi perhatian Kementrian Kelautan dan Perikanan RI, agar Produk Hukum mereka dapat memberikan kepastian hukum bagi Kapal Nelayan Perikanan yang berada dalam Pengawasan mereka.

“Kasihan, Nelayan yang jadi KORBAN karena tidak jelas Payung hukum”.

Ia mengatakan semua aparat tidak singkron dan mengacu kepada satu aturan baik PSDKP Biak, Syahbandar Perikanan dan Angkatan Laut Biak, terkesan semua jalan sendiri-sendiri dengan kewenangannya.

Untuk diketahui, agenda sidang Praperadilan akan dilanjutkan kembali, pada hari senin, tanggal 5 Mei 2025. Yaitu untuk mendengarkan Putusan Hakim.

Ishak Ronsumbre,SH,MH berharap Para Nelayan KM. Talitakum bisa mendapatkan keadilan, dan Kliennya dapat bebas dari Penetapan Tersangka. sehingga dapat melaut bersama Anak buah kapalnya yang sudah 3 bulan tidak berlayar.

“kasihan”masalah ini membuat masyarakat yang menjadi korban”. pungkasnya.

(Jimmy)

Tags: BiakProvinsi PapuaPSDKP Biak
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Gubernur John Tabo Serahkan DPA Tahun 2025 kepada OPD untuk Percepatan Pembangunan

Berita Selanjutnya

Polisi Gagalkan Pengiriman Narkotika Jenis Ganja Dari Jayapura Ke Papua Tengah dan Papua Barat

Berita Terkait

Lulus 100 Persen, 348 Siswa SMPN 9 Jayapura Torehkan Prestasi Akademik dan Nonakademik Sepanjang 2026
Pendidikan

Lulus 100 Persen, 348 Siswa SMPN 9 Jayapura Torehkan Prestasi Akademik dan Nonakademik Sepanjang 2026

Lulus 100 Persen, SMP YPK Paulus Dok V Jayapura Torehkan Prestasi Akademik dan Nonakademik Sepanjang 2026
Pendidikan

Lulus 100 Persen, SMP YPK Paulus Dok V Jayapura Torehkan Prestasi Akademik dan Nonakademik Sepanjang 2026

278 Siswa SMPN 3 Jayapura Lulus 100 Persen, Kepsek Apresiasi Dukungan Orang Tua
Kabar Port Numbay

278 Siswa SMPN 3 Jayapura Lulus 100 Persen, Kepsek Apresiasi Dukungan Orang Tua

Korban Tewas Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam, 3 Orang Masih Dicari
Papua Terkini

Korban Tewas Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam, 3 Orang Masih Dicari

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua