ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Juni 7, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curas, Korban Pasutri

Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curas, Korban Pasutri

Oleh : Noken Live
7 Februari 2025
Di Hukum dan Kriminal
0
Polisi Berhasil Bekuk Terduga Pelaku Curas, Korban Pasutri

Suasana pelaku curas. Foto Humas.

Jayapura, Nokenlive.Com – Usai melakukan perbuatan melanggar hukum atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang biasa dikenal dengan kata jambret, seorang pria berinisial RA (19) tak berkutik saat diamankan tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan, Kamis (5/2) Malam.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK.,M.H., M.Si melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman membenarkan penangkapan RA tersebut lantaran diduga kuat dia adalah pelaku curas yang melakukan aksinya pada Rabu (5/2) pagi sekitar Pukul 05.30 WIT bertempat di Jalan Raya Abepura Entrop tepatnya di depan Gereja Baptis Bukit Zaitun, Distrik Jayapura Selatan dimana yang menjadi korbannya adalah pasangan suami istri bersama anaknya saat berkendara gunakan sepeda motor.

Setelah mengalami peristiwa naas tersebut korban bernama Celvin langsung membuat laporan ke Polsek Jayapura Selatan sesuai nomor Laporan Polisi; LP / B / 41 / II / 2025 / SPKT / POLSEK JAYAPURA SELATAN / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 5 Februari 2025.

“Jadi, berawal saat korban yang saat itu berboncengan dengan istri dan anaknya dari rumahnya di Kotaraja dengan tujuan ke Polimak, namun sesampainya di lokasi kejadian, pelaku datang dari arah belakang kemudian menarik tas milik istri korban. Sempat terjadi tarik menarik antara pelaku dan korban, hingga akhirnya sama-sama terjatuh dari motor masing-masing, usai itu pelaku langsung lari meninggalkan SPM miliknya di TKP,” terang AKP Beddu.

AKP Beddu menerangkan, saat menerima laporan korban, pihaknya langsung merespon dengan meminta Kanit Reskrim Ipda Serfi Alfie Kesek, S.H bersama tim opsnalnya turun ke TKP dan lakukan penyelidikan. “Tak lama selang beberapa jam kemudian tim berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku dan akhirnya RA pun tak berkutik saat diamankan di rumahnya seputaran Polimak saat sore hari sekitar jam 4, saat diamankan pelaku tidak memberi perlawanan,” ujar ungkap Kapolsek.

“Dari hasil interogasi awal oleh tim, diketahui juga bahwa RA ternyata terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian SPM yang terjadi di Pasar Los Entrop pada tanggal 27 Januari 2025 lalu,” lanjut Kapolsek AKP Beddu Rachman.

Lebih lanjut kata Kapolsek, pihaknya masih akan melakukan pengembangan terhadap RA melalui pemeriksaan lebih intensif, kini Pelaku bersama dengan barang bukti berupa 1 unit SPM Merk Yamaha yang digunakannya saat lakukan aksi curas tersebut telah diamankan di Polsek Jayapura Selatan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, RA diduga kuat telah melanggar Pasal 354 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman kurungan penjara paling lama 12 tahun.

“Pengungkapan kasus ini dilakukan kurang dari 1×24 jam, ini merupakan bentuk quick respon pelayanan Kepolisian yang Presisi untuk mewujudkan perlindungan dan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat terutama korban tindak pidana di Kota Jayapura agar terciptanya rasa aman dan Nyaman,” pungkas Kapolsek Jayapura Selatan AKP Beddu Rachman.

Pamanggori / NL

Tags: CurasPolda Papua
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pelatih dan Manajer Baru, Bisa Bawa Perubahan Bagi PSBS Biak

Berita Selanjutnya

PGRI Provinsi Papua Gelar Konferensi di Tahun 2025, Sekum PGRI Papua Elia Waromi Terpilih Secara Aklamasih Jabat Ketua PGRI Provinsi Papua 2024-2029

Berita Terkait

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura
Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua