NABIRE,Nokenlive.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paniai mengakui banyak kejanggalan soal data dalam perolehan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Paniai tahun 2024.
Ketua Bawaslu Paniai, Stefanus Gobai kepada media menjelaskan, Rakyat Paniai sudah cerdas dan sadar akan demokrasi dan menjunjung tinggi asas pemilu yang ada namun dalam prosesnya terjadi beberapa persoalan yang diduga diciptakan oleh penyelenggara.
“ Terlebih dalam menerima hasil yang telah disepakati bersama di lapangan sesuai amanah PKPU nomor 18 yang mengamanatkan 6 Kabupaten di Papua Tengah laksanakan Pilkada dengan sistem noken dimana kesepakatan itu harus dilahirkan di TPS melalui musyawarah dan mufakat bersama Kepala suku dan masyarakat kemudian direkap oleh PPD,” jelas Ketua Bawaslu Paniai, Stefanus Gobai kepada media di Hotel Mahavira Nabire, Jumat, (13/12/2024).
Ia mengatakan, Sesuai fungsi pengawasan pihaknya memantau ada perbedaan data dari data C-hasil di lapangan ke D-hasil di tingkat PPD.
“ Kami pantau ada perubahan data dari C-hasil ke D-hasil di tingkat PPD. Dan itu kami temukan juga pada pleno pertama 4 Desember 2024 di Aula KPU Paniai,” terangnya.
Pada Pleno pertama di Paniai menurut Gobai, KPU Paniai telah melaksanakan pleno lima Distrik yaitu; Distrik Dogomo, Pugodagi, Teluk Deya, Wegebino dan Nakama.
“ Pada pleno ini juga terjadi pertikaian karena ketidakpuasan dari saksi paslon Cagub dan Cawagub juga dari Bupati dan Wakil Bupati,” kata dia.
Lanjutnya, Setelah saling aduh mulut didalam aula pada pleno pertama, pleno tidak dilanjutkan dan ditunda waktu itu.
Kemudian dijelaskan Gobai, Pleno kedua dilanjutkan pada tanggal 11 Desember tetapi terjadi lagi kericuhan dan adu mulut sehingga pleno ditunda pagi.
“ Beberapa pertikaian dan kericuhan dalam pleno Kabupaten Paniai terjadi karena saksi tidak menerima D-hasil yang dihasilkan oleh PPD sampai di tingkat KPU,” ujarnya.
Setelah penundaan pertama kali, Bawaslu Kabupaten Paniai mengeluarkan rekomendasi (surat) pemberhentian pleno rekapitulasi untuk meminimalisir kericuhan dan kekerasan oleh masyarakat yang adalah pendukung paslon.
“ Kalau pleno suka tidak suka harus dijalankan karena itu agenda Negara tapi rekapitulasinya kami rekomendasikan untuk dihentikan Tetapi KPU tidak mengindahkan surat kami dan kembali lanjutkan pada tanggal 11 Desember 2024 di Paniai. Tetapi, kembali terjadi kericuhan karena ada perbedaan data dari saksi di lapangan dan D-hasil yang dikeluarkan oleh PPD,” jelas Gobai.
Lanjutnya, Di Pleno kedua tanggal 11 Desember juga sempat adu mulut karena rekapan KPPS di lapangan beda dengan data yang dibacakan saat pleno Kabupaten.
“ Jadi para saksi menuntut keadilan kepada penyelenggara untuk mengeluarkan hasil yang benar-benar dari masyarakat tetapi lagi dan lagi tidak diindahkan sehingga Pleno kedua juga dibatalkan,” ujarnya.
Gobai menambahkan, atas petunjuk dan surat dari KPU Papua Tengah Pleno dipindahkan ke Nabire dan hari ini (kemarin) dilaksanakan di Nabire tetapi kembali terjadi kericuhan sehingga pleno tidak dilanjutkan.
“ Tadi, Para saksi sempat minta KPU tanda tangan form keberatan yang diajukan tapi karena KPU tidak indahkan maka terjadi lagi kericuhan sehingga pleno tidak dilanjutkan,” tambahnya.
Ia berharap, Kedepan penyelenggara tidak boleh salah mempraktikkan arti demokrasi di Paniai.
“ Kita harus menjadi contoh yang baik untuk adik-adik kita. Kita harus memberikan edukasi pelaksanaan demokrasi yang bermartabat kepada anak-anak muda sehingga pada pelaksanaan Pilkada di tahun-tahun mendatang dipraktikkan baik oleh generasi muda dibawah kita,” tutupnya.
(Lisa)







Apa komentar anda ?