JAYAPURA, Nokenlive.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jayapura melaksanakan persidangan dengan agenda pembahasan Raperda Non APBD Kota Jayapura Tahun Anggaran 2024, berlangsung di ruang sidang dewan perwakilan rakyat daerah kota Jayapura pada Senin, (29/7/24).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Penjabat Walikota Jayapura, Waket I DPRD Kota Jayapura, Perwakilan Dandim 1701 Jayapura, Perwakilan Satrol Lantamal X Jayapura, Polresta Jayapura Kota, Serta Kasi Intel Kajari Jayapura dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Lukas Christian Sohilait, ST, MSi menyampaikan ada dua rancangan peraturan daerah non apbd yang menjadi usulan pihak eksekutif yang akan didorong kepada pihak legeslatif guna di bahas pada rapat paripurna dewan masa persidangan III Tahun 2024 dengan agenda pembentukan raperda non apbd kota Jayapura tahun anggaran 2024.
Christian Sohilait, ST, MSi menambahkan, adapun dua raperda yang diusulkan oleh pihak eksekutif yaitu Raperda Tentang Sarana Prasarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Permukiman warga di Kota Jayapura. Lalu yang berikut adalah Raperda Tentang Praperadilan Adat Bagi Masyarakat Adat di Port Numbay Kota Jayapura, “ Jelasnya Pj Walikota Jayapura.

“Kedua raperda di atas amat penting karena menyangkut daripada kepentingan dan perlindungan atas hak memperoleh kepastian hukum daripada masyarakat adat port numbay dan juga hak bagi warga kota mendapatkan pelayanan sarana prasarana dan utilitas yang terbaik dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya, “ Tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jayapura melalui Waket I DPRD Kota Jayapura Jhony Betaubun, SH menegaskan dalam masa persidangan III Tahun 2024 dengan agenda Pembahasan Raperda Non APBD Tahun Anggaran 2024 ada sebanyak 8 Raperda yang mana 2 Raperda merupakan usulan pihak Eksekutif dan 6 Raperda lainnya merupakan hak inisiatif dewan yang terhormat, “ Ungkapnya Betaubun bagi media nokenlive usai persidangan, (29/7/24).
Lanjutnya Waket I, seluruh usulan raperda akan di bahas selama sepekan ke depan dan akan meminta pihak kemenhumham untuk melakukan kajian terlebih dahulu sebelum nanti di tetapkan bersama pihak dewan dalam persidangan III beragendakan pembahasan raperda non apbd tahun 2024, dan selanjutnya akan di dorong ke dpr papua, “ Katanya.
Selain itu, Kata Jhony Betaubun, SH ada dua raperda yang jadi usulan pihak eksekutif ini merupakan masalah yang penting dan perlu sekali di bahas dan ditetapkan jadi sebuah peraturan daerah baik praperadilan adat di port numbay maupun terkait masalah sarana prasarana dan utilitas di permukiman dan perumahan warga kota Jayapura, “ Ucapnya.

Pada sidang beragenda raperda non apbd tahun 2024 terlihat sebagian anggota dewan hadir dari total anggota yang ada, juga para lurah dan kepala dinas di lingkungan pemkot Jayapura kota serta perwakilan BUMD di Jayapura.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?