JAYAPURA, Nokenlive.Com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pemilik narkoba berinisial FA dan F warga kota jayapura bersama barang buktinya pada hari Jumat (5/7/24).
Hal tersebut disampaikan kapolresta Jayapura kota Kombes Pol Viktor D Makcbon dalam keterangan pers di halaman mapolres Jayapura kota pada Senin (8/7/24).
Kapolresta menambahkan kedua pelaku pemilik barang bukti sabu ini, ditangkap tim opsnal satnarkoba polresta Jayapura di rumah kos kosan di kawasan pantai enggros distrik abepura kota Jayapura.

Sambung Kapolresta Jayapura Kota, sebelum kedua tersangka FA dan F di tangkap sebagian dari barang bukti sabu sudah di edarkan atau di jual, dan saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan lebih dalam terkait penjualan sabu tersebut,“ Ujarnya Kapolresta Jayapura.
Lanjut Kapolresta Jayapura Kota, barang haram tersebut berupa sabu seberat 147 gram ini atau hampir 1 kilo setengah ini di datangkan dari luar papua yakni dari makasar sulawesi selatan melalui transportasi laut yakni kapal penumpang,“ Ucapnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polresta Jayapura, AKP Irene Aronggear, SH mengatakan pelaku kasus narkoba rata-rata berusia 24 hingga 30 tahun. Dan barang haram tersebut paling banyak di kirim dari makasar dan jakarta lalu ke Jayapura papua untuk diedarkan.
“Dari kasus penyalagunaan narkoba sudah ada 4 orang yang di limpahkan ke kejaksaan khusus kasus penyalagunaan narkoba jenis sabu di wilayah hukum polresta Jayapura kota sampai dengan bulan Juni 2024, “ Tuturnya Perempuan asal serui yapen barat ini.
Kemudian, dari kasus pengungkapan narkotika jenis sabu ini, kedua pelaku berinisial FA dan F di kenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 dari Undang-Undang No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau kurungan badan 6 Tahun minimal dan maksimal 20 Tahun penjara.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?