ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Minggu, Mei 31, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Jadikan Pacarnya Mata Pencaharian Sebagai Pelaku Seksual, MCA Di Amankan Aparat Kepolisian

Jadikan Pacarnya Mata Pencaharian Sebagai Pelaku Seksual, MCA Di Amankan Aparat Kepolisian

Oleh : Noken Live
18 Mei 2024
Di Hukum dan Kriminal
0
Sat Narkoba Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Ganja di Pelabuhan, 1 Kasusnya Pelaku berhasil di Tangkap Inisial JN

Foto humas polresta Jayapura.

JAYAPURA, Nokenlive.Com – Seorang pria berinisial MCA (17) menjadikan pacarnya berinisial ZM (13) sebagai korban kekerasan seksual dan Eksploitasi Seksual di salah satu Hotel di seputaran Waena.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H., Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar bertempat di Mapolresta, Jumat (17/5) siang.

Kapolresta menerangkan hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 319 / IV / 2024 / Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024.

Kapolresta mengatakan, berawal saat pelaku dan korban yang merupakan sepasang kekasih checkin di Hotel pada tanggal 20, 21 dan 22 April, mereka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.

“Sebenarnya perempuan yang masih berstatus pelajar tersebut tidak mau melakukan hubungan badan yang diminta oleh pelaku, namun karena dipaksa oleh pelaku secara berulang-ulang hingga korban pun menurutinya,” ungkap Kapolresta.

Sumber foto humas polresta.

Lebih lanjut jelas Kapolresta, kemudian pelaku mencoba mencari keuntungan dengan melakukan penjualan korban untuk melakukan hubungan seks melalui aplikasi media sosial. “Korban tidak sepakat, namun karena dibawa tekanan akhirnya korban menuruti niat pelaku untuk mengkomersialkannya,” tambahnya.

“Jadi, korban dijual pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku, dimana hasilnya dibagi bersama. Anggota yang mendapatkan informasi tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian,” kata Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, laporan awal pihak keluarga ditindaklanjuti dan terindikasi ada perbuatan pidana antara keduanya yang dilaporkan bahwa pelaku membawa lari anak dari pelapor, tidak pulang sudah tiga hari.
“Setelah dilakukan pencarian melalui penyelidikan, dan didapati korban sedang bersama pelanggan dari pelaku yang memesan jasa yang ditawari pelaku melalui aplikasi tadi,” ujar Kapolresta.

“Atas perbuatannya tersebut, MCA disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,” tegas Kapolresta.

Kapolresta juga menambahkan, untuk MCA masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik kami di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Penulis: Andika Paman

Editor: Linda 

Tags: Reskrim Polresta Jayapura Kota
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Yan Ayomi : Lulusan SMAN 2 Jayapura Tertampung Di Perguruan Tinggi Terkenal Di Luar Papua

Berita Selanjutnya

Hendak Kirim Ganja Ke Sorong, JN Berhasil Di Tangkap Di Pelabuhan

Berita Terkait

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah
Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Jayapura Musnahkan Ribuan Rokok dan Ratusan Liter Minuman Alkohol Ilegal, Kerugian Negara Capai 61 Juta Rupiah

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi
Hukum dan Kriminal

Kejari Jayapura Berhasil Amankan Satu DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis
Hukum dan Kriminal

Situasi Wamena Mulai Kondusif, Aparat Masih Disiagakan di Tujuh Titik Strategis

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh
Hukum dan Kriminal

Wagub Papua Tengah Buka DIKLATDA dan FORBISDA HIPMI 2026, Dorong Anak Muda Jadi Pengusaha Tangguh

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

error: Nokenlive!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua