NABIRE, Nokenlive.Com – Kecewa dan merasa dirugikan, Salah satu caleg DPRP Papua Tengah dari partai PAN nomor urut 2 dapil 5 Mimika, Musa Dendegau SP meminta KPU Provinsi Papua Tengah agar pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi tidak dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Musa Dendegau SP ketika diwawancarai di Nabire Selasa (12/03/2024).
Tidak hanya itu, Musa Dendegau juga meminta KPU Provinsi Papua Tengah, Bawaslu dan Gakkumdu tegas, dan memberikan solusi atas persoalan yang terjadi di kabupaten Timika. Dikatakan Jika perlu lakukan PSU atau ditinjau kembali perolehan suara atau buka kembali C-1 pleno agar jelas duduk persoalannya. sehingga masalah yang terjadi dapat diselesaikan sebelum Pleno Tingkat Provinsi dilakukan. Karena hal tersebut terjadi bukan kepada dirinya saja. Namun caleg dari partai lain pun mengalami hal yang sama.
“Khusus yang terjadi di Tembagapura itu, kami harap PSU. kalau tidak tinjau kembali. Atau buka C-1 pleno, biar semua caleg puas. KPU, Bawaslu dan Gakkumdu provinsi Papua Tengah harus tegas. Rekapitulasi Pleno tingkat Provinsi jangan dilakukan, selesaikan dulu masalah yang terjadi di Kabupaten Timika”. Tegasnya.
Musa mengatakan dugaan manipulasi perolehan suara di duga dilakukan oleh pihak penyelenggara di tingkat PPD. Sebab perolehan suara yang di perolehnya di lapangan berbeda dari hasil PPD yang di pleno kan di tingkat kabupaten.
“Sebelumnya dari lapangan, PPS itu jumlah perolehan suara itu ada dan jika ditotal sangat besar, hampir 4000 suara. Namun ketika di PPD berubah jadi nol. Suara yang tadi saya punya tiba-tiba dalam hitungan detik nihil, atau nol. tidak ada suara, dan ini di hilangkan dengan sengaja.” Ungkapnya.
Mantan wartawan Timika ini mengatakan proses pemilu tahun ini tidak seperti yang sebelumnya. Menurutnya kali ini, sangat amburadul. Dikatakan pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak tegas kepada Penyelenggara di tingkat bawah soal waktu sehingga terkesan ada permainan untuk memenangkan kepentingan caleg tertentu.
“Saya mantan wartawan, kalau lihat pemilu yang sekarang dan sebelumnya berbeda sekali. Yang sekarang KPU tidak tegas, soal waktu PPD seenaknya, semaunya sehingga kesempatan melakukan ini, itu bisa saja.” Ucapnya.
Dirinya menilai kecurangan yang terjadi karena adanya keterlibatan pihak penyelenggara dan oknum caleg tertentu karena hubungan kekeluargaan dan satu marga.
Dirinya juga menduga adanya Permainan Pencoblosan yang dilakukan dengan menggunakan sistem noken. Padahal untuk Provinsi Papua Tengah, 2 kabupaten yang tidak menggunakan Sistem Noken yaitu Nabire dan Kabupaten Timika. Sedangkan 6 kabupaten di daerah pegunungan yang masih menggunakan sistem noken.
“Mimika tidak gunakan Sistem Noken. Ini persoalan, Nabire dengan Timika tidak diperbolehkan untuk Sistem Noken. Kami rasa dirugikan, sangat disayangkan, suara yang kami peroleh dihilangkan begitu saja. Ini kan aneh…, pleno distrik, dengan hasil suara kami di lapangan berbeda. Suara kami murni dari masyarakat akar rumput dihilangkan, di ubah semaunya.” Ujarnya.
Musa Dendegau mewakili para caleg dan juga sebagai Tokoh Pemuda Intelektual Mimika, dirinya meminta KPU, Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua Tengah dapat menyelesaikan masalah yang terjadi di Kabupaten Timika dengan memberikan solusi sebelum Pleno Rekapitulasi di Tingkat Provinsi. Musa berharap KPU harus bijak, melihat persoalan yang terjadi dengan hati nurani. kembalikan suara masing-masing caleg yang dihilangkan.
Penulis: Lisa
Editor: Linda





Apa komentar anda ?