NABIRE, Nokenlive.Com – Salah satu caleg DPRP Papua Tengah dari partai PAN nomor urut 2 dapil 5 Mimika, Musa Dendegau SP mengaku kecewa dan merasa dirugikan.
Hal tersebut diakuinya lantaran perolehan suara yang diperolehnya murni dari masyarakat kurang lebih 4000 suara berubah Nihil diduga dihilangkan atau dimanipulasi oleh pihak penyelenggara di tingkat PPD. Ucap Musa Dendegau SP. Ketika diwawancarai di Nabire Selasa (12/03/2024).
“Saya merasa dirugikan, di lapangan murni suara dari masyarakat kalau total kurang lebih ada 4000 suara saya dapat. Di PPS, saksi itu ada, jelas suara ada. Tapi di PPD nihil, suara saya nol. Kan aneh…?.” Ucapnya.
Musa Dendegau mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak hanya dialaminya sendiri namun hal itu pun dialami beberapa Caleg dari partai lainnya. Untuk itu, Musa Dendegau mewakili para caleg, juga sebagai Tokoh Intelektual Pemuda Mimika meminta KPU Provinsi Papua Tengah, Bawaslu dan Gakkumdu harus tegas, dan dapat melihat kembali periksa perolehan suara serta dapat memberikan solusi dari persoalan yang terjadi di Kabupaten Timika, sebelum Pleno Rekapitulasi penghitungan suara Tingkat Provinsi dilakukan. Diharapkan penyelenggara bijak melihat hal ini.
“Jika perlu, KPU lakukan PSU saja. Kalau tidak bisa PSU, KPU harus tinjau kembali perolehan suara. Buka kembali C-1 pleno biar caleg puas, semua lihat jelas. Kenapa kami minta Provinsi, karena lihat KPU Kabupaten itu kami nilai tidak mampu selesaikan soal ini. KPU Bawaslu Kabupaten Timika diam, tidak ada suara. Jadi kami datang sampaikan dengan beban yang kami bawa, kami harap Sebelum Pleno Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi dilakukan itu, dapat diselesaikan oleh KPU, Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua Tengah, harapnya.
“Saya bicara ini untuk Provinsi. Khusus di Tembagapura itu, kami harap PSU, kalau tidak tinjau kembali, atau buka C-1 pleno, biar semua caleg puas. KPU, Bawaslu dan Gakkumdu Provinsi Papua Tengah harus tegas. Rekapitulasi Pleno Tingkat Provinsi jangan dilakukan, selesaikan dulu masalah yang terjadi di Kabupaten Timika.” Tegasnya.
Menurutnya Pemilu Tahun 2024 tidak seperti Pemilu sebelumnya. pihak penyelenggara KPU dan Bawaslu tidak tegas kepada Penyelenggara di tingkat bawah soal waktu sehingga terkesan ada permainan untuk memenangkan kepentingan caleg tertentu.
“Soal waktu KPU, Bawaslu tidak tegas, jadi Penyelenggara di tingkat bawah bisa lakukan ini itu, semaunya.”
Lanjutnya, bahwa kecurangan yang terjadi juga dikarenakan antara pihak penyelenggara dan oknum caleg memiliki hubungan kekeluargaan dan satu marga. Kemudian adanya Permainan Pencoblosan yang dilakukan dengan menggunakan sistem noken. Padahal untuk Provinsi Papua Tengah, 2 kabupaten yang tidak menggunakan sistem noken yaitu Nabire dan kabupaten timika. Sedangkan 6 kabupaten di daerah pegunungan yang masih menggunakan sistem noken.
“Mimika tidak gunakan Sistem noken. Ini persoalan, Nabire dengan Timika tidak diperbolehkan untuk Sistem Noken. Kami rasa dirugikan. Sangat disayangkan, suara yang kami peroleh dihilangkan begitu saja. Di distrik, dengan hasil suara kami di lapangan berbeda.” Tutupnya.
Penulis: Marla
Editor: Linda
Apa komentar anda ?