JAYAPURA, Nokenlive.Com – Kepala PN Kelas I A Jayapura Derman Parlinggungan Nababan, S.H., M.H., mengatakan selama Tahun 2023 lalu perkara pidana yang banyak disidangkan selain perkara pidana lainnya yakni perkara penyalagunaan narkoba yang berjumlah sekitar 30 perkara.
Hal tersebut di sampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura Derman P Nababan, S.H., M.H., saat dijumpai wartawan nokenlive di ruang kerjanya pada Jumat (8/3/24).

Sambung Derman P Nababan, S.H., M.H., khusus di awal Tahun 2024 ini belum terlalu banyak baru sekitar 5 sampai 7 perkara pidana penyalagunaan narkoba di wilayah Jayapura dan beberapa kabupaten lainnya, “ Jelasnya.
Lanjutnya perkara pidana penyalagunaan narkoba ini, rata-rata pelakunya warga negara tetangga Papua New Guinea dengan barang bukti narkotika berupa Ganja dari PNG.
Tambahnya khusus buat perkara perdata yang dominan di sidangkan pada awal Tahun 2024 yakni perkara perceraian yang cukup meningkat dan rata-rata bagi pasangan muda, sehingga perlu jadi perhatian serius bagi semua pihak terutama dalam pembinaan mental dan spritualitas para generasi muda supaya ketika menuju jenjang perkawinan sudah sangat siap dan tidak bermasalah dikemudian hari nantinya, “ Ucapnya.

Selain perkara perceraian yang meningkat pada perkara perdata, sedangkan untuk perkara pidana yang paling menonjol dan dominan di sidang pada awal Tahun 2024 di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura yakni perkara pidana Pencurian dan Penganiayaan. Dan paling banyak laporan perkaranya berasal dari kota Jayapura terutama perkara nakotika, percurian dan penganiayaan juga perkara perceraian, “ Ujarnya.
Penulis: Andika Paman
Editor: Linda





Apa komentar anda ?