Jayapura, Nokenlive. Com, – Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang pejabat di dinas komunikasi informasi provinsi Papua, GRY, menjadi perbincangan hangat di media online maupun media sosial di kota jayapura.
Pasalnya istri dari GRY, Selviana Kawaitow (SK) dan keluarganya menuding tersangka telah melakukan tindakan kekerasan fisik dan psikis selama 10 tahun lamanya. Bahkan ancaman juga dilakukan GRY dengan menggunakan senjata api.
Atas tudingan itu, pihak tersangka membantah. Kata Yulianus Yansen Padjer, SH, selaku kuasa GRY mengatakan secara Faktual hal itu tidak pernah di lakukan oleh kliennya. Karena kalau di lakukan pasti sudah ada tindakan pelaporan yang di lakukan oleh SK. Kenapa dia mendiami selama 10 tahun bahkan di ancam dengan senjata api.
“Oleh karena itu kami membantah dengan tegas pernyataan daripada ibu SK tersebut, ” Tegas, Kuasa Hukum, GRY. Minggu (4/6/2023) di Kawan Entrop, Kota Jayapura, Papua
Selain itu, terkait dengan kekerasan yang di lakukan terhadap SK dalam kondisi sakit Kanker dan sedang menjalani kemoterapi. Kuasa Hukum tegaskan bahwa beliau SK di identifikasi atau didiagnosis oleh dokter mengalami kanker itu sekitar tahun 2022 sehingga pada tanggal 26 Oktober 2022 suaminya klien kami, GRY membawa ibu SK ini ke Penang Malaysia untuk pengobatan.
Setelah kembali ke jayapura ini telah di lakukan kemonterapi selama 6 kali sampai dengan saat ini. Dan setiap kali kemo pak GRY ini selalu menemani. Kecuali 1 kali karena ada tugas keluar daerah bersama Gubernur.
“Selama di Jayapura selalu GRY mendampingi SK melakukan kemoterapi dan selalu memperhatikan SK termasuk biaya – biaya yang di perlukan. Artinya sebagai suami sangat tanggung jawab terhadap istri dan anak – anak, ” Jelasnya
Sementara terkait penangguhan terhadap GRY, sehingga pihak SK merasa janggal atas kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
Kata Yulianuas, SH, semua proses sudah berjalan sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku di negara Kesatuan republik Indonesia.
Menurutnya kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap laporan dari SK setelah itu kepolisian melakukann penyidikan dan menetapkan klien GRY sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Itu semua merupakan satuan dari proses hukum.
“Kami dari pihak tersangka itu punya hak yang di jamin dalam KUHAP untuk memohon penangguhan penahanan berdasarkan pasal 31 Kuhap.
Kami buat permohonan penangguhan penahanan dengan penjamin nya adalah pihak keluarga dan juga atasan dari klien kami.
Atas pertimbangan pihak kepolisian maka di keluarkan ijin penangguhan penahanan atas persetujuan Kapolresta dengan syarat GRY wajib lapor.
“Sehingga alasan – alasan untuk meminta supaya di lakukan penahanan kembali menurut kami tidak berdasar hukum,” Tuturnya.
Senada dengan Kuasa hukumnya, GRY selaku suami Selviana Kawaitow (SK) membantah kepemilikan senjata api.
“Sesungguhnya Saya tidak memiliki atau menggunakan senjata api karena saya bukan penegak hukum atau aparat kepolisian ataupun TNI, itu bohong tidak benar,” Bantahnya
Sementara itu terkait mediasi, GRY menjelaskan telah difasilitasi Reskrim untuk di lakukan mediasi.
Saya sudah minta maaf. Saya sudah minta ampun saya sudah menyadari bahwa telah melakukan penamparan di tangan bukan penganiayan berat yang seperti di sampaikan dan saya minta berdamai saat itu terhadap keluarga dan juga korban tapi saya di tolak saat mediasi.
“Jadi apabila mereka menyampaikan lewat media bahwa selama ini tidak melakukan atau inisiatif atau etikat baik itu pembohongan publik saya sudah pernah lakukan,” Tegasnya
Terkait dengan wanita impian lain (WIL) yang di tuduhkan oleh pihak SK sehingga terjadi KDRT, itu hanya teman tidak ada hubungan lebih daripada itu. Kalau memang ada bukti silahkan di buktikan.
Malahan, Kata GRY, selama kurang lebih dua tahun itu, dia (SK) tidak sama – sama dengan saya dan anak – anak SK ini pernah melakukan hubungan dengan pria lain selama kurang lebih 2014 – 2017 sehingga saya pisah dengan dia selama dua tahun.
“Kami kembali karena faktor anak – anak. Karena saya mempertimbangkan psikologi anak – anak. Tetapi akhirnya sampai sekarang terjadi seperti ini kita hadapi proses hukum ke depan,” Pungkasnya
(Junior)





Apa komentar anda ?