Sejumlah anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD kabupaten Biak Numfor kunjungan kerja (kungker) ke kantor Kemenkumham Papua dengan membawa 9 produk hukum rancangan peraturan daerah (Raperda).
Kungker Bapemperda DPRD Biak ke Kemenkumham Papua dalam rangka konsultasi 9 raperda yang telah susun. Dari 9 raperda diajukan, 7 produk disetujui, sedangkan dua produk raperda lainnya ditolak Kemenkumham Papua.
“Ya, jadi kita reviuw ke Kemenkumham Provinsi Papua, ada 9 produk hukum Raperda yang kita antar kesana (Kemenkumham), namun dua ditolak, tujuh produk hukum disetujui,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo S. Pd. MM ketika diwawancarai dikediamannya, usai kembali dari Jayapura, Sabtu, (6/8/22).
Adrianus mengatakan tujuh produk hukum yang telah diterima untuk tahun ini dapat diberlakukan, selanjutnya diterapkan oleh pemerintah daerah setelah nantinya disahkan.
“Kita akan laporkan hasil ini ke pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan bersama DPRD Biak Numfor,” katanya.
Sementara untuk dua paperda yang ditolak Kemenkumham, jelas Adrianus Mambobo berkaitan dengan raperda pajak dan retribusi serta raperda tentang pendidikan sehingga ia sedikit merasa kecewa.
“Produk perda pertama yang ditolak berkakitan tentang penyelenggaraan pendidikan. Padahal ini sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2021 sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, dengan begitu seharusnya perda pendidikan harus diperbaiki,” jelasnya. Sementara prodeuk kedua yaitu, Raperda pajak dan retribusi.
Padahal, jelas Adrianus yang juga matan guru disalah satu sekolah SMA di Biak itu, sebelum disusun, pihaknya telah melakukan konsultasi terlebih dahulu ke dinas pendidikan provinsi Papua. Kami pastikan dan memang betul sesuai UU nomor 2 tahun 2021 sudah dikembalikan ke kabupaten/kota, sehingga saya pikir seharusnya perda tentang pendidikan penting untuk diperbaiki.
Sementara itu, dijelaskan bahwa, alasan berikut yaitu tentang produk hukum pajak dan retribusi ditolak dikarenakan belum keluarnya peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU nomor 1 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Namun walaupun dipending, Adrianus mengatakan produk hukum, raperda pajak dan retribusi ini sangat dibutuhkan, sehingga langkah yang akan diambil DPRD akan melakukan kesepakatan bersama pemerintah daerah memberlakukan perda tersebut sambil menunggu peraturan pemerintah tentang cipta kerja.
Adrianus mengatakan, perda yang digunakan berkaitan dengan pajak dan retribusi selama ini kan sudah kadaluwarsa, kemudian adanya pungutan retribusi dilakukan seperti contoh dirumah sakit dimana retribusi bukan lagi sesuai dengan peraturan, penarikan tarif retribusinya akan tetapi sudah dinaikkan menjadi Rp3000, sehingga menurut saya sangat riskan sekali jika perda pajak dan retribusi dipending.
“Didalam konsideran, salahsatunya adalah atas kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dapat untuk memberlakukan perda tersebut sambil menunggu peraturan pemerintah tentang cipta kerja. Kami pulang, kami akan undang pemerintah daerah untuk melakukan kesepakatan bersama supaya perda pajak dan retribusi bisa diberlakukan,” tegasnya.
Ditambahkan, ketua LMA koordinator wilayah 2 Saireri itu, akan berupaya untuk tahun ini 3 raperda khusus otsus berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan demi kepentingan masyarakat Biak Numfor, akan diperjuangkan.
“Ini tekad saya, saya akan berupaya September, Oktober, paling tidak Desember tahun ini saat pembahasan APBD 2023 kita titipkan 3 produk hukum, raperda ini masuk dalam daftar pembahasan,” tutupnya. (Lisa)





Apa komentar anda ?