Jayapura, Nokenlive.Com-

Terus buruh para koruptor di Papua, kejaksaan tinggi (Kejati) Papua berhasil menyita uang negara sebesar Rp7.4 miliar. Uang tersebut dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) periode Januari sampai dengan Juni 2022.
Meskipun tahun ini sitaan uang negara hasil Tipikor jumlahnya menurun dari tahun sebelumnya, namun hasil kerja keras Kejati Papua mengembalikan kerugian negera miliaran itu patut diapresiasi.
Kepala kejaksaan tinggi Papua, Nikolaus Kondomo dalam keterangan pers kepada awak media di kantor kejaksaan tinggi Papua mengatakan, sejak bulan Januari sampai dengan Juli tahun 2022, pihaknya melalui bidang tindak pidana khusus Kejati Papua berhasil menyelamatkan keuangan negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi atau penyalagunaan keuangan negara sebesar Rp7.464.024.455 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan kerugian negara dari sejumlah perkara korupsi di Papua dengan jumlah dana miliaran rupiah. Meskipun jumlahnya menurun bila dibandingkan dengan capaian tahun lalu, lebih tinggi nilainya,” ungkap Nikolaus Kondomo saat memberikan keterangan pers diruang rapat Kejati Papua, Rabu (3/8/22).
Dalam penjelasannya, Nikolaus Kondomo mengatakan, dari sejumlah perkara yang ditangani kejaksaan tinggi Papua, khusus perkara korupsi di tanah Papua sebagian besar telah diproses dari tahap penyelidikan ke tahapan penyidikan.
Sementara itu ditempat sama, asisten tindak pidana khusus melalui Kasidik Kejati Papua, Jusak Elkana Ajomi mengatakan untuk perkara tindak pidana khusus saat ini ditangani berjumlah 14 perkara dalam tahap penyelidikan. Sedangkan yang telah dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan berjumlah empat perkara yang saat ini sementara dalam proses penanganan bagian tindak pidana khusus kejaksaan.
Diketahui sejumlah perkara yang telah masuk dalam penyidikan bagian tindak pidana khusus, perkara penyalagunaan dana pegadaian cabang Nabire, perkara penyalagunaan dana pembangunan jaringan listrik bawah tanah di kabupaten Pegunungan Bintang. (ANDIKA PAMAN)





Apa komentar anda ?