Jayapura – Nokenlive.com

Momentum hari ulang tahun (HUT) Adhiyaksa ke- 62, tanggal 22 Juli 2022, pihak kejaksaan Tinggi Papua kembali menahan dua orang inisial DP dan RR diduga terkait proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah kabupaten Pegunungan Bintang bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2018 yang diduga fiktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan, adapun dua orang tersangka yang kini telah ditahan dan dititipkan di lembaga permasarakatan (Lapas) Abepura, masing-masing berinisial DP pada saat itu sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan RR selaku pihak Kelompok Kerja (Pokja) yang membuat proses lelang palsu dalam tender proyek pengadaan jaringan listrik bawah tanah tersebut.
“Kedua tersangka yang ditahan pihak kejaksaan Tinggi Papua setelah melalui tahap pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan,” ungkap Nikolaus Kondomo disela-sela momentum hari jadi Adhyaksa ke-62 Tahun, tepat tanggal 22 Juli 2022.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Irwanuddin Tadjuddin kepada wartawan di Jayapura saat momentum Hut Adiyaksa Korps Kejaksaan Republik Indonesia ke-62 Tahun 2022 di Kantor Kejati Papua, Jumat malam, (22/7/) menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Abepura. Dan jika diperlukan akan diperpanjang lagi selama 40 hari.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua Jusak E. Ayomi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya menambahkan bahwa, tim penyidik kejaksaan Tinggi Papua akan terus melakukan pengembangan dari perkara ini.
“Kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara tersebut, selain itu saya sangat apresiasi terhadap kinerja tim penyidik Kejati Papua yang telah bekerja dengan militan dalam mengungkap kasus korupsi,” ucap Kasi Dik Kejati Papua, Jusak E. Ayomi.
Dikatakan bahwa, sebelumnya pihak kejaksaan Tinggi Papua juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yakni, HK dan JK masing-masing sebagai konsultan dan kontraktor pemenang tender proyek pembangunan jaringan listrik bawah tanah di kabupaten Pegunungan Bintang tahun 2018 silam.
Kasi Dik Kejati Papua, Jusak E. Ayomi lebih lanjut menjelaskan, dari proyek jaringan listrik bawah tanah ini kerugian negara mencapai Rp19 Milyar, sedangkan pekerjaannya yang seharusnya sepanjang 17 kilometer tetapi kenyataanya kondisi dilapangan hanya dikerjakan 3 kilometer.(Andika Paman)





Apa komentar anda ?