Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga, sesuai instruksi mendagri nomor 7 tahun 2022 serta instruksi walikota jayapura nomor 3 tahun 2021, maka aktifitas ekonomi di kota jayapura akan di batasi termasuk kegiatan bongkar muat barang dari kapal cargo di pelabuhan jayapura.
Kepala Syahabandar Otoritas Pelabuhan Jayapura Roni Fahmi ketika di temui Nokenlive Menyampaikan bahwa untuk kegiatan bongkar muat kapal konteiner akan di batasi sampai pukul 21.00 atau jam sembilan malam.
Selain itu kata Roni, Untuk Kapal Penumpang milik PT Pelni yang akan tiba dan berlabuh di pelabuhan jayapura harus menyesuaikan dengan instruksi walikota jayapura. “Paling lambat untuk Kapal Pelni harus tiba sebelum jam 9 malam”, terangnya.
Sementara itu bagi penumpang kapal perintis yang akan melaksanakan perjalanan dari pelabuhan jayapura ke luar, di wajibkan memenuhi standar protokol kesehatan dengan melakukan tes rapid antigen.
Hal lain yang menjadi masukan pihak syahbandar otoritas pelabuhan laut jayapura adalah penambahan fasilitas lampu di area pelabuhan jayapura, lalu penyediaan ruang khusus bagi penumpang kapal yang kedapatan terkonfirmasi covid 19, dan bagi mereka yang merupakan penduduk dari luar Kota jayapura namun belum melakukan vaksinasi akan dikembalikan ke daerah asalnya, ” Ungkap Roni mengakhiri wawancara. (Andika)





Apa komentar anda ?