Jayapura, Nokenlive.Com – Meskipun di tengah pandemi covid 19, Pihak penegak hukum tak pernah berhenti melakukan tugasnya dalam mengawal dan mengawasi seluruh kegiatan pembangunan pemerintah daerah maupun lembaga bahkan badan di wilayah papua.
Hal ini di lakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua yang melakukan pemeriksaan terhadap kasus penyalagunaan keuangan negara pada Komisi Penanggulangan Aids Provinsi Papua.
“ Dalam kasus ini Ketua KPA Provinsi Papua Berinisial YM di tetapkan sebagai tersangka, karena telah menyalagunakan keuangan negara melalui dana hibah sebesar 7 Milyar rupiah pada Tahun Anggaran 2019 lalu, ” Ungkap Asintel Kejati Papua Ahmad Mudor.
Di tambahkan Ahmad, Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang termasuk tersangka utama Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Papua.
Selanjutnya atas perbuatannya, tersangka inisial YM telah di tahan pada Rutan Mako Brimob Polda Papua untuk sementara sambil menunggu sidang di pengadilan jayapura.
“ Yang bersangutan sesuai aturan di kenai pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, ” Tegas Asintel Kajati Papua.(andika)





Apa komentar anda ?