ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Senin, Juni 8, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Resnarkoba Polres Yapen Ungkap Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

Resnarkoba Polres Yapen Ungkap Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

Oleh : Noken Live
1 September 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Resnarkoba Polres Yapen Ungkap Kepemilikan Narkoba Jenis Ganja

Wakapolres Yapen Kompol Praja Gandha Wiratama (tengah) saat memperlihatkan barang bukti Narkoba jenis Ganja

Serui, Nokenlive.com – Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kepemilikan Narkoba jenis ganja dari rumah seorang pemuda di Jalan Palapa, Kelurahan Serui Kota.

Dari hasil penggeledahan dirumah terduga EAR anggota  satuan Resnarkoba Polres Yapen berhasil mengamankan sebanyak 103,4 gram Narkoba jenis Ganja dalam beberapa kemasan plastic bening yang siap edar.

Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama kepada wartawan mengatakan terungkapnya pelaku yang diduga pengedar dan pemakai barang haram ini awalnya diketahui saat anggota melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya aktifitas tersangka yang menjual dan memiliki narkoba jenis Ganja dirumahnya di Jalan Palapa Serui.

“ Anggota Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah tersangka, saat itu ( 15/08/2020) sekitar pukul 22:00 WIT, tersangka sedang berada diluar namun tidak lama kemudian tersangka datang dan anggota pun langsung melakukan pengeledahan pada tubuh tersangka. Alhasil ditemukan satu bungkusan kecil terbungkus plastic bening  yang terselip celana dalam tersangka,“ ungkap Kompol Praja dalam Press Realeasenya di Mako Polres Yapen, Selasa (01/09/2020).

Lanjutnya ,Tidak berhenti sampai disitu anggota melanjutkan pencarian barang bukti lain didalam rumah tersangka sampai Minggu 16 Agustus 2020 pukul 01:00 Wit ditemukan kembali didalam kamar diatas lemari pakaian tersangka barang bukti 1 bungkus plastic bening ukuran kecil berisikan biji ganja, tiga bungkus plastik bening berukuran besar, Satu bungkus plastic bening berisikan 101 sachet dibalik pintu kamar dan diteras rumah ditemukan potongan gallon air berisikan tanah yang diduduga dijadikan tersangka sebagai media untuk menanam biji ganja tersebut.

“Didapur rumah tersangka tepatnya dibawah meja kompor ditemukan lagi lima bungkus plastic bening berukuran besar, yang diduga narkoba jenis ganja terbungkus rapi oleh plakban warna cokelat serta saat kejadian anggota Iikut menyita satu unit HP merk OPPO dan satu unit HP merk Nokia berwarna hitam,” jelas Wakapolres Praja.

Dikatakan dalam penyidikan yang dilakukan terhadap tersangka EAR (28) bahwa barang haram tersebut didatangkan dari Jayapura melalui jalur laut dan tersangka mengedarkan narkoba jenis Ganja ini  kepada konsumen dengan harga satu paket kecil sekitar 1,5 gram sebesar Rp 50.000.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara,“ ujar Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama.

(Itink)

Tags: Kasus GanjaKasus Narkobanarkoba jenis ganjaPolres Kepulauan YapenResnarkoba Polres Yapen
Bagikan1Tweet1KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Wali Kota Jayapura: Belajar Tatap Muka Untuk SMP di Buka

Berita Selanjutnya

HUT Polwan Ke-72 Kapolres Yapen Beri Apresiasi Kepada Polwan Ikut Berperan Dalam Kamtibmas

Berita Terkait

Anggota KKB Kepala Air Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
Hukum dan Kriminal

Anggota KKB Kepala Air Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura
Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua desak Pemprov Papua Selatan lindungi hak Mama Yasinta

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua