Jayapura, Nokenlive.com – Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap seorang pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Faldo SWO (26), di Dusun Kalilapar 1 Kampung Kalimo Distrik Waris Kabupaten Keerom.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Papua dalam keterangan persnya, Jumat (06/06) di Jayapura.
Menurut Kabid Humas, mendapat informasi Masyarakat bahwa ada satu orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Ganja di kampung kalimo Distrik Waris Kab Keerom
Kemudian tim Opsnal subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Papua, yang dipimpin AKP Agus Kuswanto, langsung berangkat menuju lokasi untuk melakukan Penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi tim melihat pelaku yang sudah diketahui ciri-cirnya serta membawa Narkotika untuk di barter dengan Minuman Robinson jenis Wiro, ujar Kabid Humas.
Lanjut Kabid Humas, tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 16 (enam belas) bungkus plastik bening ukuran besar berisikan narkotika jenis Ganja.
Pelaku dan barang bukti langsung di bawah ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk proses lebih lanjut, kata kabid Humas.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 111 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara.
(Andika/Jack)





Apa komentar anda ?