Jayapura, Nokenlive.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan Kejaksaan Tinggi Papua akan mengawasi ketat pengunaan dana Covid-19 yang ada di Papua. Demikian Kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Kamis (29/04).
Menurut Nikolaus Kondomo, sesuai petunjuk dari makamah agung ri kepada setiap kejati di setiap provinsi agar mengawasi penggunaan dana untuk penanganan covid-19.
Atas perintah kejaksaan anggung tersebut, makan kejaksaan tinggi papua akan menempatkan satu jaksa pendamping untuk mengawasi dana penanganan covid-19 di Papua,tutur Nikolaus Kondomo.
Ditambahkan Nikoluas Kondomo, kepada pihak pihak yang coba menyalagunakan dana penangana Covid-19 di Papua maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku bahkan bisa dikenakan hukuman mati.
Untuk kata Nikoluas Kondomo, kami berharap kepada semua pihak agar menggunakan dana penanganan covid-19 sebaik mungkin agar terhindar dari manipulasi.
Sebelumnya Polda Papua sudah lebih dulu menyatakan, akan mengawasi ketat proses penyaluran bantuan sosial dari Pemerintah kepada warga terdampak Covid-19.
Kapolda Irjen Pol. Paulus Waterpauw, mengatakan pengawasan ketat ini sesuai atensi Kapolri untuk mengawasi anggaran yang digunakan dalam penanganan penyebaran virus mematikan itu di Papua.
Menurut Kapolda, ada beberapa sumber anggaran yang digunakan untuk menyalurkan bansos ke masyarakat, baik APBN, APBD Provinsi maupuan APBD Kabupaten/Kota.
“Tim dari kepolisian akan cepat bersinergi dengan Provinsi Papua dan Kabupaten Kota guna mengawasi penyaluran bansos baik dari Pemerintah maupun pihak lain,” tutur Kapolda Papua.
(Vando/Jack)





Apa komentar anda ?