Serui, Nokenlive.com – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Serui menetapkan Skema Penyaluran Dana Desa (DD) tahap Il dan III , Penyaluran dana desa tahap II dan III dimana ada persyaratan yang harus dipenuhi setiap kampung.
“Mengingat pada pencairan tahap I terdapat kemungkinan adanya desa yang sudah membelanjakan bukan untuk BLT, maka Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri keuangan nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa mengatur sebagai berikut” ucap Kepala KPPN Serui, Nugroho, Rabu(29/04)

Dalam Hal Dana Desa Tahap I sudah digunakan untuk BLT ,Nugroho memaparkan bahwa persyaratan penyaluran Dana Desa tahap Il adalah dibayarkan 40% dengan persyaratan.
a.Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya,
b.Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Deşa tahap I menunjukan realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 75%dan capaian keluaran menun jukan paling sedikit sebesar 50%.
c.Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat deşa tahun anggaran sebelumnya d, Peraturan Kepala Deşa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT Desa.
Sedangkan Dalam Hal Dana Deşa Tahap I sudah dibelanjakan bukan untuk BLT
a.) Dana Deşa tahap II disalurkan secara bulanan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, dengan besaran dan persyaratan setiap bulan masing-masing
1) Bulan pertama sebesar 15% (lima belas persen), denga persyaratan
Peraturan Kepala Deşa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT
2) Bulan kedua sebesar 15% (lima belas persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Deşa bulan pertama, dan
3) Bulan ketiga sebesar 100/0 (sepuluh persen), dengan persyaratan laporan pelaksanaan BLT Deşa bulan kedua; dan
b) Dana Deşa tahap II diprioritaskan untuk BLT Desa.
“Kepala Deşa bertanggung jawab atas penggunaan dana deşa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Dalam hal Pemerintah Deşa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Deşa , dikenakan sanksi berupa penghentian Penyaluran”tegas Nugroho.
Sementara untuk Dana Deşa tahap III tahun anggaran berjalan Nugroho mengemukakan agar Kepala deşa melakukan rekonsiliasi data kumulatif Sisa Dana Deşa Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali di tahun anggaran berikutnya dengan bupati paling lambat minggu kedua bulanOktober 2020.
“Kepala desa menyetorkan Sisa Dana Desa di RKD Tahun Anggaran 2015 sampai dengan tahun 2018 hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Poin 20 ke RKUD paling Iambat akhir bulan Oktober 2020. Sisa Dana Desa tahun 2019 yang masih berada di RKUD, dapat disalurkan ke RKD paling Iambat bulan Juli 2020 “jelasnya.
Menurutnya yang menjadi Kewajiban Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati agar melakukan rekonsiliasi dengan Kepala KPPN selaku KPA penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa atas data kumulatif Sisa Dana Desa tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 yang disetor Oleh kepala desa ke RKUD dan Sisa dana di RKUD tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 yang tidak disalurkan ke RKD paling Iambat akhir bulan November 2020 .
“Bupati menyetorkan Sisa Dana Desa di RKUD hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada Poin 23 ke RKUN paling Iambat akhir bulan Desember 2020. Dalam hal bupati tidak menyetorkan Sisa Dana Desa di RKUD. Menteri Keuangan memperhitungkan Sisa Dana Desa tersebut melalui pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran berikutnya.”imbuh Nugroho.
Dikatakan Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada Poin 25, ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.
Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di RKD yang tidak dipergunakan atau tidak dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran 2020, Sisa Dana Desa tersebut diperhitungkan pada saat penyaluran Dana Desa tahap Il Tahun Anggaran 2020.
(itink)





Apa komentar anda ?