ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Selasa, Juni 9, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Polres Yapen Ingatkan Masyarakat Tidak Sebarkan Hoax

Polres Yapen Ingatkan Masyarakat Tidak Sebarkan Hoax

Oleh : Noken Live
5 April 2020
Di Hukum dan Kriminal
0
Polres Yapen Ingatkan Masyarakat Tidak Sebarkan Hoax

Kabag Ops, AKP Muchsit Sefian

Serui, Nokenlive.com – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen meminta masyarakat tidak menyebarkan berita-berita yang tidak valid atau Hoaxs melalui media sosial terkait penyebaran virus Covid 19.

Atas nama Kapolres Yapen, Kabag Ops ,AKP Muchsit Sefian,S.Ik menekakan kepada masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid 19.

“Saya mengingatkan kembali Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 poin 2e yaitu masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat” ucap AKP Sefian.

Menurutnya penyebaran berita Hoaxs telah diatur dalam undang-undang ITE nomor 19 Tahun 2019 pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 milyar.

“Saya tekankan lagi kepada masyarakat jangan menyebarkan berita- berita Hoaxs yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat “ ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya sendiripun tidak bisa memberikan keterangan secara resmi penyebaran virus Covid 19 ini karena telah diatur didalam protap Satgas Covid 19 yang ditunjuk sebagai juru bicara untuk menyampaikan data-data dislokasi di Kabupaten Kepulauan Yapen terkait ODP maupun ODL (Orang Dari Luar).

“penyampain data-data ODP atau ODL Polri pun tidak punya kewenangan menyampaikan hal itu kita hanya mambackup satgas sesuai fungsi dan tugas kita” imbuh Sefian.

(Itink/Jack)

Tags: berita bohongpenyebaran virus Covid 19Polres Kepulauan YapenTidak Sebarkan Hoax
BagikanTweetKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Pemda Yapen Segera Datangkan APD dan Alkes

Berita Selanjutnya

Polair Tertibkan Warga Yang Masuk ke Biak

Berita Terkait

Resmob Numbay Ringkus Pelaku Curanmor di Entrop, Motor Korban Berhasil Diamankan
Hukum dan Kriminal

Resmob Numbay Ringkus Pelaku Curanmor di Entrop, Motor Korban Berhasil Diamankan

Anggota KKB Kepala Air Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport
Hukum dan Kriminal

Anggota KKB Kepala Air Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Karyawan Freeport

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura
Hukum dan Kriminal

Operasi Sikat Cartenz 2026: Polda Papua Ringkus Pelaku Curanmor dan Curat di Jayapura

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban
Hukum dan Kriminal

Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua nilai Mama Yasinta memenuhi unsur sebagai korban

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

Nokenlive - Berita Papua Terkini

Menyuarakan Pembangunan di Papua dalam Berbagai Aspek Kehidupan

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua