Serui, Nokenlive.com – Kepolisian Resor Kepulauan Yapen meminta masyarakat tidak menyebarkan berita-berita yang tidak valid atau Hoaxs melalui media sosial terkait penyebaran virus Covid 19.
Atas nama Kapolres Yapen, Kabag Ops ,AKP Muchsit Sefian,S.Ik menekakan kepada masyarakat agar mematuhi maklumat Kapolri terkait penyebaran Covid 19.
“Saya mengingatkan kembali Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 poin 2e yaitu masyarakat tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat” ucap AKP Sefian.
Menurutnya penyebaran berita Hoaxs telah diatur dalam undang-undang ITE nomor 19 Tahun 2019 pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda 1 milyar.
“Saya tekankan lagi kepada masyarakat jangan menyebarkan berita- berita Hoaxs yang bisa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat “ ujarnya.
Dia mengatakan pihaknya sendiripun tidak bisa memberikan keterangan secara resmi penyebaran virus Covid 19 ini karena telah diatur didalam protap Satgas Covid 19 yang ditunjuk sebagai juru bicara untuk menyampaikan data-data dislokasi di Kabupaten Kepulauan Yapen terkait ODP maupun ODL (Orang Dari Luar).
“penyampain data-data ODP atau ODL Polri pun tidak punya kewenangan menyampaikan hal itu kita hanya mambackup satgas sesuai fungsi dan tugas kita” imbuh Sefian.
(Itink/Jack)





Apa komentar anda ?