Jayapura, nokenlive.com – Hendak seludupkan ganja ke Kota Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, TG alias Tom warga Arso Kabupatennya Keerom diamanakan pihak Kepolisan Polresta Jayapura Kota di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Sabtu(21/3) malam.
Dari tangan pria kelahiran Papua New Guinea ini Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menyita 13 paket ganja siap edar asal PNG.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH.,S.IK.,M.Pd melalui Kasat Narkoba Iptu Zulkifli Sinaga, S.IK menjelaskan pelaku TG di tangkap saat pihaknya sedang pengawasan dan pemeriksaan di kawasan Pelabuhan laut Jayapura.
Menurut Iptu Zulkifli Sinaga, ketika itu pelaku hendak menaikinya kapal motor (KM) Labobar dengan tujuan Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, pihaknya merasa curiga dengan pelaku sehingga di periksa ternyata terdapat 13 paket ganja siap edar asal PNG.
“Saat dilakukan pemeriksaan tas milik pelaku, kami temukan 13 paket ganja didalamnya. Atas temuan itu pelaku langsung kami amankan beserta barang bukti,” tutur Sinaga.
Iptu Zulkifli Sinaga juga menjelaskan, pelaku saat ini telah di meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih lakukan pemeriksaan, guna mengetahui dari mana barang haram itu didapatkan. Selain itu kami juga menduga pelaku merupakan bandar di Serui, bahkan sudah sering mondar-mandir Jayapura untuk menyeludupkan ganja,” tuturnya.
Lanjut Iptu Zulkifli Sinaga, TG telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja, sambil melakukan pengembangan.
Atas perbuatannya TG dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.
(Andika)





Apa komentar anda ?