ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan
Sabtu, November 7, 2026
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
No Result
View All Result
  • Home
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Papua Tengah
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

Home » Hati-hati Bermedia Sosial, Di Yapen Seorang Korban Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Hati-hati Bermedia Sosial, Di Yapen Seorang Korban Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Oleh : Noken Live
11 Desember 2019
Di Hukum dan Kriminal
0
Hati-hati Bermedia Sosial, Di Yapen Seorang Korban Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik

Serui, Nokenlive.com – Fenomena media sosial menjadi kebutuhan sehari-hari mulai dari kaum milenial sampai orang dewasa , Pergaulan didunia Maya ini memungkinkan lebih cepat untuk kita mengetahui informasi serta menyebarkan informasi terkait kejadian maupun menyampaikan pendapat serta perasaan setiap pribadi.

Namun jika tidak bijak menggunakan media sosial bisa berakibat buruk seperti yang dilakukan NF yang sebelumnya seorang korban menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Kapolres Kepulauan Yapen AKBP.Kariawan Barus SH, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim IPTU.Gondam P. SIK, MH dan Kasubag Humas IPTU. Arif Marianto saat Press Release di Mapolres Kepulauan Yapen,Selasa (10/12). Mengatakan , bahwa seorang perempuan berinisial NF ditetapkan tersangka pencemaran nama baik Anggota DPRD Provinsi Papua Fadly Nasrullah melalui media sosial Facebook (FB). Hal itu terjadi ketika akun FB yang mengatasnamakan korban Fadly dikuasai oleh tersangka berinisial TIK yang berprofesi sebagai Mahasiswa.

Dijelaskan, perkara pelanggaran UU ITE ini kepolisian resor Yapen telah menetapkan dua tersangka, dimana tersangka TIK atas dugaan menggandakan akun FB milik korban Fadly.

Dengan bermodus seolah-olah Fadly tersangka TIK menipu Tersangka NF. Lalu NF pun mengeluarkan kata-kata penghinaan terhadap korban Fadly. Namun ketika korban Fadly sudah memperjelas dan mengklarifikasi pokok permasalahan yang sebenarnya tersangka NF bergeming tidak menghiraukan bahkan cuitannya di beberapa postingan akun Facebook miliknya kembali mencecar Korban Fadly dengan kata-kata yang tidak sepantasnya diucapkan.

Tak terima ujaran kebencian yang dilontarkan NF, Fadly pun melaporkan permasalahan ini kepihak kepolisian hingga akhirnya NF ditetapkan tersangka meskipun tidak dilakukan penahanan oleh pihak penyidik karena ancamannya dibawah lima tahun namun proses tetap berlanjut.

“Ibu NF ditipu oleh TIK seolah-olah Fadly. ibu ini terpengaruh dan mengeluarkan kata kata yang membuat pencemaran kepada yang sebenarnya, namun biar pun itu dianggap mungkin akun orang lain kalau secara UU ITE itu pencemaran nama baik yang di publikasikan,” Ujar Kapolres Kariawan Barus.

Sedangkan untuk tersangka TIK diketahui beralamat di Distrik Anotaurei Kabupaten Kepulauan Yapen dan sudah dilakukan penahanan setelah diciduk di Manokwari. Dari pelarian tersangka terindikasi mencoba menghilangkan jejaknya.

AKBP Kariawan Barus menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, menurutnya perkara ini dapat menjadi bahan pelajaran kepada masyarakat dan apabila ada perkara demikian supaya melaporkan kepihak yang berwajib tanpa meluapkan kata penghinaan di media sosial. Ia menambahkan ketika melakukan transaksi jual beli Handphone (HP) agar lebih selektif dengan menghapus semua akun tertinggal di dalam HP guna menghindari penyalahgunaan akun tersebut.

“Kita harus ada pembelajaran bermedia, makanya bijak lah bermedia,” Pungkas Kapolres.

(rich/Itink)

Bagikan4Tweet2KirimBagikan
Berita Sebelumnya

Komunitas Wartawan Berbagi Kasih Natal Pada Kaum Disabilitas, Ketua Persit Terharu

Berita Selanjutnya

Komunitas Wartawan Berbagi Kasih Natal Pada Kaum Disabilitas, Ketua Persit Terharu

Berita Terkait

Operasi Patuh Cartenz 2026, Polisi Amankan 60 Pengendara di Kota Jayapura
Hukum dan Kriminal

Operasi Patuh Cartenz 2026, Polisi Amankan 60 Pengendara di Kota Jayapura

Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam Penikaman ASN di Puncak
Hukum dan Kriminal

Polisi Dalami Dugaan Motif Balas Dendam Penikaman ASN di Puncak

Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika
Hukum dan Kriminal

Korban Penikaman di Ilaga Dievakuasi ke Timika

Razia di Entrop, 30 Pengendara Tertangkap Tak Pakai Helm
Hukum dan Kriminal

Razia di Entrop, 30 Pengendara Tertangkap Tak Pakai Helm

Berita Lainnya

Apa komentar anda ?

  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Advertise
  • Syarat dan Ketentuan
  • Contact
  • Ketentuan Penggunaan

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua

Selamat datang kembali

Masuk dengan akun anda

Lupa kata sandi?

Ambil kata sandi Anda

Silakan masukkan nama pengguna atau alamat email untuk mereset kata sandi

Masuk

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tentang Kami
  • Redaksi Nokenlive.com
  • Papua Terkini
  • Papua Pegunungan
  • Politik dan Pemerintahan
  • Ekonomi & Bisnis
  • PAPUA SELATAN
  • Kabar Daerah
  • Kabar Port Numbay
  • Hukum & Kriminal

© 2018 Nokenlive - Berita Terkini Seputar Papua