Jayapura,Nokenlive.com – Pemberian Penganugerahan dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019 Kategori Pemerintah Provinsi Papua sebagai Badan Publik Menuju Informatif dalam Implementasi Undang – Undang No. 18 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) Pusat, terasa special.
Pasalnya dihari penganugerahan yang diberikan pada hari Kamis (21/11/2019) itu, tepat jatuh di hari peringatan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, yang telah ditetapkan sebagai hari libur fakultatif di provinsi tertimur Indonesia itu.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Provinsi Papua Kansiana Salle bahwa tepat di hari Otsus yang ke IX, Papua mendapatkan Penganugerahan dalam rangka keterbukaan Informasi, yakni sebagai Badan Publik Menuju Informatif.
“Di hari Otsus Papua dapat penghargaan Ini luar biasa artinya jerih payah kami selama ini terbukti bahwa Papua makin terbuka dalam memberikan informasi didalam hal pelayanan berbasis keterbukaan informasi,”ucapnya.
“Ini raihan peringkat yang sangat mengejutkan, dimana tahun lalu hanya cukup Informatif dan tahun 2019 Menuju Informatif dan Tahun 2020 kami dengan harapan dapat Penganugerahan sebagai badan public pemerintah provinsi yang Informatif,”katanya saat ditanya media soal tanggapannya seusai menerima penghargaan di Istana Wakil Presiden RI oleh KI Pusat yang disaksikan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang didampingi Menkominfo – Republik Indonesia Johnny G Plate dan Ketua KI Pusat Gede Narayana.
Untuk menuju ke Informatif di tahun 2020, Kansiana Salle yang mewakili Gubernur Papua membeberkan catatan yang paling utama adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus terbentuk dan melaksanakan tugas – tugas mereka di kabupaten/kota se Provinsi Papua. Selain itu juga peran daripada aplikasi yang terintegrasi secara online itu juga yang sangat menentukan daripada penilaian tim juri.
“Jadi saya ingatkan dengan harapan tahun 2020 makin banyak aplikasi yang ada di Pemprov Papua akan terintegrasi satu dengan yang lainnya,”ucapnya yang didampingi Ketua Komisi Informasi (KI) Papua Andrijani Wally.
Selain itu juga partisipasi dari masyarakat diharapkan agar ada masukan, sehingga makin memperbaiki pelayanan pemerintahan di Pemprov Papua dan juga kabupaten/kota.
Menjawab pertanyaan terkait penganugerahan ini, dimana Pemprov Papua sama dengan Provinsi Jawa Timur yang lebih maju akses internetnya.
“Ini kita sejajar dengan Pemprov Jawa Timur kategori ini. Dari segi akses internet saya pikir Jatim melebihi Papua. Akan tetapi dari segi keterbukaan dan sebagainya, karena ada beberapa kriteria yang dinilai tim juri jadi kita Papua dari sisi keterbukaan kita sangat terbuka dalam rangka mewujudkan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi,”tukasnya.
Di kesempatan itu, Kansiana Salle juga menyinggung bahwa di tahun 2020 nanti, Papua menjadi tuan rumah dalam perhelatan pesta olahraga PON XX tahun 2020.
“Khususnya kami yang bertanggung jawab dari Diskominfo Papua yang menyiapkan SIM PON tahun 2020 , justru baru kali ini PON 2020 dengan versi cloud/versi empat, kita akan makin terbuka dalam hal pelayanan kepada semua pihak menuju PON 2020. Dan akan dapat diakses melalui Smartphone, computer, handphone dan sebagainya yang punya koneksi ke internet,”janjinya.
Untuk itu, kedepan pihaknya harus membuat regulasi tentang informasi yang dikecualikan, sehingga untuk memberi pelajaran baik kepada pelayanan badan public maupun kepada masyarakat bahwa ada hal –hal juga yang harus diperhatikan didalam keterbukaan informasi.
“Bahwasannya tidak semua informasi itu dapat diakses. Akan tetapi UU No.14 tahun 2008 memuat juga informasi yang dikecualikan,”terangnya.
Disisi lain Sekertariat Pendukung PPID Utama Provinsi Papua Nani Adrijani dengan rasa sukacitanya mengatakan, Penganugerahan yang diberikan ini tepat di hari Otonomi Khusus. “Selamat untuk Papua. Hari ini Papua dalam Pemaparannya Papua Bangkit Mandiri dan Sejahtera dalam Keterbukaan Informasi Publik sesuai dengan judul pemaparan Keterbukaan Informasi Publik saat Monitoring dan Evaluasi (Monef) pada bulan Oktober lalu,”jelasnya singkat.
Sementara itu Ketua KI Pusat Gede Narayana menegaskan bahwa pada prinsipnya monitoring evaluasi (monev) bukan alat untuk adu kontekstasi. Tetapi hal ini adalah sebagai bahan tolak ukur implementasi.
“Jadi kalau Papua ingin meningkat ke informative, tinggal melaksanakan saja apa yang ada di undang – undang, melaksanakan apa yang ada di regulasi itu pasti sudah otomatis. Karena kita buat kuisioner tidak keluar dari situ,”bebernya saat diminta tanggapannya terkait raihan penganugerahan yang diterima Provinsi Papua ini.
Lanjutnya yang kedua bahwa keterbukaan Informasi public bukan saja saat Monev saja dilaksanakan. Akan tetapi sudah merupakan bagian dari pekerjaan, yakni bagian dari mindsheet/pemikiran bersama yang harus diberdayakan.
Kemudian tanggapannya soal Papua, kata dia dengan peningkatan satu peringkat ini artinya PPID bisa diberdayakan dan dilaksanakan dengan baik.
“Harapan kita semua badan public yang berjumlah 355 itu semua harus informative. Tetapi bisa tidak tercapai, karena sudah 10 tahun begini – begini saja,”pungkasnya.
(Thiand)





Apa komentar anda ?