Jayapura, Nokenlive.com — Gubernur Papua Lukas Enembe,S.IP,.MH yang diwakili Sekertaris Daerah Provinsi Papua Herry Dosinaen,S.IP,.MKP telah menyerahkan DIPA Petikan tahun 2020 secara simbolis kepada 14 Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA Satuan Kerja K/L (dari keseluruhan 47 K/L di Papua) disertai Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 kepada para Bupati/Wali kota se-Provinsi Papua, Rabu, (20/11/2019) di Jayapura.
DIPA dan Daftar Alokasi Dana TKDD merupakan dokumen yang menajdi dasar penyeluaran Negara, pencairan atas beban APBN, serta mendukung kegiatan akuntansi Pemerintah.
Undang-Undang No 20 tahun 2019 tentang APBN tahun 2020 telah ditetapkan, setelah melalui rangakian proses perencanaan, penganggaran dan pembahasan, baik internal pemerintah maupun pemerintah dengan DPR.
Selanjutnya, siklus pengelolaan APBN tahun 2020 berlanjut tahap pelaksanaan, yang dimulai dengan penyerahan DIPA kepada pimpinan Kementerian Negara/Lembaga dan TKDD kepda para gubernur seluruh Indonesia.
Adapun terima kebijakan fiscal yang akan dijalankan pemerintah ditahun 2020 yaitu “APBN untuk Akselerasi Daya Saing Melalui Inovasi dan Penguatan Kualitas ASM”.
Terkait itu, Sekda Herry mengatakn, dalam pengelenggara pemerintahan terdapat tiga asas yakni dekontriasi, asas desentralisasi, dan asas tugas pembantuan.
“Ketiga asas ini tentunya terkait dengan kebijakan fiscal yang terdistribus terhadap pengelenggara pemerintah daerah dan juga insansi pertikal yang berwenang membangun Papua secara baik dan benar berdasarkan proyeksi tertentu yang ditarget pemerintah melalui visi dan misinya gubernur Papua,”ujarnya.
Penyerahan Daftar Alokasi Dana TKDD tahun 2020 yang berhasil diterima dianatarnya : Sekertaris Daerah Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kabupaten Merauke, Kabupaten Nduga, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Kerom, dan Kabupaten Yahukimo.
“Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang akan diakomodir dengan APBD, kelak ditambah dengan PAD, dan tentu akumulasinya berpariatif disemua kabupaten/kota maupun Pemerintah Provinsi. APBN tahun 2020 merupakan daya saing yang harus melaksnakan dengan satu inovasi dan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Kita sudah menerima DIPA hari ini dan tugas dan tanggungjawab pun harus melekat secara tepat, transparan dan akuntabilitas pula harus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada public mengenai kegiatan, anggaran, dan hasil-hasil output yang dicapai, sehingga masyarakat menerima informasi yang utuh dan benar mengenai program kerja pemerintah serta hasilnya,”pungkasnya.
Alokasi Anggaran Belanja Negara tahun 2020 di Provinsi Papua sebesar Rp. 63,98 Triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 3,2% dibanding alokasi tahun sebelumnya.
Keseluruhan belanja negara tersebut, sebesar 16,69 triliun dialokasikan untuk Satuan Kerja K/L (sebanyak 633 DIPA) dan alokasi dana sebesar Rp 47,3 triliun berupa alokasi TKDD khsusus untuk Provinsi/Kabupaten dan kota untuk membangun daerahnya.
“Jadi sementara alokasi Dana Desa yang pada tahun 2019 Rp 5,24 triliun meningkat menjadi Rp 5,41 triliun pada tahun 2020 mendatang,”jelasnya.
(Thaind)








Apa komentar anda ?