Jayapura, Nokenlive.com – Situasi terakhir di wilayah Provinsi Papua, khususnya di Kota Jayapura dan beberapa kabupaten/kota di Papua menjadi perhatian bersama dan dengan berbagai insidennya yang telah terjadi di Papua menjadi sorotan publik.
Kalau kita berpikir secara logis (akal sehat), enam butir himbauan yang dikelurkan gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP,.MH itu menjadi solusi penyelesaian masalah di Papua.
Harus memahami one by one (satu per satu) dari seluruh himbauan gubernur Papua dan harus diterapkan dalam setiap langkah hidupnya.
Terkait peristiwa Rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang, Presiden Republik Indonesia, Jokowi mengatakan bahwa emosi itu wajar tetapi memaafkan juga perlu penting.
Kata Presiden RI Jokowi ini sangat berkaitan dengan enam butir himbauan yang telah disampaikan gubernur Papua Lukas Enembe, S.IP,.MH maka perlu memahami makna dan harus dilaksanakan.
Terkait itu Gubernur Papua Lukas Enembe meminta seluruh masyarakat yang ada di Papua untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu yang tidak jelas.
” Saya sebagai Kepala Daerah dan Kepala Pemerintahan di Provinsi Papua, saya telah menyampaikan aspirasi masyarakat Papua yang disampaikan kepada saya pada saat penyampaian pendapat tanggal 19 Agustus 2019 kepada Bapak Presiden RI pada tanggal 28 Agustus 2019 saat Rapat Kabinet Terbatas,”kata Gubernur Papua Lukas Enembe, Senin, (2/9).
Enembe, mencermati perkembangan di Tanah Papua dalam beberapa hari terakhir, khususnya berkaitan dengan penyampaian pendapat oleh masyarakat Papau sebagai reaksi terhadap kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Semarang dan berbagai kota studi lainnya.
“Terkait semua itu, untuk upaya penyelesaian masalah di Papua, harus pahami himbauan yang dikelurkan agar tidak terjadi konflik sosial,”mintanya.
Mengimbau kepada seluruh masyarakat Papua untuk menjaga ketertiban selama menyampaikan pendapat, tidak melakukan pengrusakan fasilitas umum, kantor-kantor pemerintah dan bangunan-bangunan milik masyarakat.
“Segala bentuk tindakan di luar kewajaran dan membahayakan bagi masyarakat umum yang dilakukan oleh masyarakat yang menyampaikan pendapat agar ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,”ujarnya.
(Thiand)





Apa komentar anda ?