JAYAPURA, Nokenlive.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRPPT) melakukan verifikasi faktual dokumen Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) terhadap 120 peserta seleksi calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2026.
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen peserta sekaligus menjaga agar hak Orang Asli Papua dalam seleksi pendidikan kedinasan dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini dipimpin Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau, SE, di Gedung Laboratorium Terpadu Eksakta II Universitas Cenderawasih, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (8/10/2026).
Yulius mengatakan, dari 120 peserta yang diverifikasi, sebanyak 102 orang memenuhi kriteria OAP, sedangkan 18 peserta lainnya dikategorikan non-OAP.
“Kami hadir ingin memastikan bahwa 24 kuota untuk delapan kabupaten dan tujuh kuota provinsi tahun ini benar-benar untuk anak-anak asli Papua, serta surat keterangan mereka benar dikeluarkan MRP Papua Tengah,” kata Yulius Wandagau di Abepura, Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, verifikasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 yang menjadi landasan pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum terhadap hak-hak OAP di Papua Tengah.
Ia menjelaskan, MRP Papua Tengah juga telah mempermudah pengurusan Surat Keterangan OAP melalui aplikasi digital SIMPEL-MRP. Dokumen tersebut dilengkapi barcode atau kode QR untuk membantu proses verifikasi keasliannya.
Yulius menilai tingginya minat generasi muda Papua Tengah mengikuti seleksi IPDN perlu diimbangi dengan penambahan kuota penerimaan. Karena itu, ia meminta Gubernur Papua Tengah dan para bupati berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri agar alokasi bagi putra-putri daerah dapat ditingkatkan pada tahun mendatang.
Ia juga berharap jadwal seleksi IPDN tahun depan dapat dimajukan ke Juni atau Juli. Dengan demikian, peserta yang belum berhasil lolos masih memiliki kesempatan mengikuti seleksi di perguruan tinggi lain.
Selain penambahan kuota, Yulius menekankan pentingnya proses seleksi yang adil dan transparan, termasuk memberikan kesempatan setara bagi peserta dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu.
“Jangan hanya anak-anak pejabat saja yang lolos dari tahun ke tahun, sementara anak-anak dari keluarga tidak mampu yang nilainya tinggi tidak lolos karena ada intervensi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Papua Tengah, Denci Meri Nawipa, S.IP., MM, mengapresiasi langkah MRP Papua Tengah dalam memverifikasi dokumen OAP para calon praja IPDN.
Menurut Denci, sistem verifikasi digital yang dikembangkan MRP dapat membantu mempermudah pemeriksaan dokumen peserta. Ia juga berharap proses seleksi memperhatikan keterwakilan anak-anak OAP dari suku asli yang ada di setiap kabupaten.
BKPSDM Papua Tengah, lanjutnya, siap mengawal proses seleksi sejak tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga peserta yang dinyatakan lolos diberangkatkan ke kampus IPDN di Jatinangor.
Denci menyebutkan, kuota penerimaan IPDN untuk Papua Tengah tahun ini mengalami peningkatan. Kuota setiap kabupaten bertambah dari dua menjadi tiga orang, sedangkan kuota tingkat provinsi meningkat dari enam menjadi 14 orang.
Dengan penambahan tersebut, total kuota penerimaan calon praja IPDN untuk Papua Tengah tahun 2026 mencapai 38 orang.
Berdasarkan data panitia seleksi penerimaan calon praja IPDN 2026, sebanyak 228 peserta asal Papua Tengah mengikuti SKD pada 22–29 September 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 106 peserta dinyatakan lolos ke tahap Tes Kemampuan Bahasa Inggris (TKBI), yang berlangsung pada 9–10 Oktober 2026.
Panitia dijadwalkan mengumumkan hasil verifikasi faktual dokumen persyaratan administrasi tahap I dan TKBI secara bersamaan pada 15 Oktober 2026.
Peserta yang dinyatakan lolos selanjutnya akan mengikuti Seleksi Kesehatan Tahap I pada 17 Oktober 2026.
Melalui verifikasi ini, MRP dan BKPSDM Papua Tengah berharap proses seleksi calon praja IPDN berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen dan pemenuhan persyaratan peserta.
(ANAS/Redaksi)







Apa komentar anda ?