JAYAPURA, nokenlive.com — Pemerintah Kabupaten Yalimo bersama DPRK Yalimo menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Kota Jayapura, Rabu (30/9/2026). Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebijakan fiskal daerah sekaligus memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan di tengah keterbatasan ruang fiskal daerah.
Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek, S.Pd., M.M., Sekretaris Daerah Kabupaten Yalimo Didimus Wandik, S.Pd., M.Si., para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo, serta Ketua DPRK Yalimo Elia Yare, S.Sos., M.SM., bersama jajaran dan anggota DPRK Yalimo.

Dalam sambutannya, Bupati Nahor Nekwek menegaskan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRK terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026 menunjukkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Persetujuan bersama terhadap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 merupakan bukti bahwa eksekutif dan legislatif bukan hanya mitra kerja, tetapi merupakan bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memiliki peran sejajar dalam membangun Yalimo menuju masyarakat yang sejahtera, maju, dan berkelanjutan,” kata Nahor.
Menurutnya, penyusunan APBD Perubahan harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kebijakan pemerintah pusat mengenai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut mencakup sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan perubahan anggaran, teknis penyusunan APBD Perubahan, serta ketentuan khusus lainnya.

Bupati menjelaskan, berdasarkan materi Ranperda APBD Perubahan 2026 yang telah disepakati, pendapatan daerah Kabupaten Yalimo ditargetkan sebesar Rp1.002.266.389.848,61.
Sementara itu, perubahan belanja daerah ditargetkan sebesar Rp1.116.545.623.109,49, sedangkan perubahan pembiayaan netto sebesar Rp164.279.233.260,88.
Nahor mengatakan perubahan APBD tersebut merupakan instrumen penting untuk menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa keterbatasan fiskal harus dihadapi dengan pengelolaan anggaran yang lebih cermat, efektif, dan bertanggung jawab.
“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, setiap kebijakan anggaran harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Efisiensi bukan berarti mengurangi keberpihakan kepada masyarakat, tetapi memastikan setiap anggaran yang tersedia benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya.
Bupati menyebut kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dasar tetap menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, serta pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan meskipun ruang fiskal daerah mengalami tekanan.
Karena itu, pemerintah daerah akan terus mendorong agar pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBD Perubahan 2026 dapat dilakukan secara efektif dan tepat sasaran.
“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Yalimo,” tegas Nahor.
Ia menambahkan, kesepakatan APBD Perubahan juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan DPRK untuk menjaga kesinambungan pembangunan. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan anggaran tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga oleh ketepatan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawabannya.

Bupati selanjutnya meminta seluruh jajaran pemerintah daerah untuk menggunakan sisa waktu Tahun Anggaran 2026 secara efektif dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
“Waktu pelaksanaan APBD Perubahan 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seefektif mungkin. Seluruh perangkat daerah harus bekerja dengan disiplin agar program pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan tepat waktu serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Nahor berharap seluruh proses pelaksanaan APBD 2026, termasuk perubahan anggarannya, tetap berpegang pada prinsip efektivitas, disiplin, akuntabilitas, transparansi, kemandirian, dan efisiensi.
Dengan demikian, APBD Perubahan tidak hanya menjadi dokumen penyesuaian anggaran, tetapi menjadi instrumen kebijakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan memperkuat pelayanan serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Yalimo. (Redaksi DA)





Apa komentar anda ?