ILAGA, nokenlive.com — Bupati Puncak Elvis Tabuni menjelaskan secara terbuka persoalan polemik Dana Kampung Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Koordinasi Terpadu yang dipimpin Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa di Aula Negelar, Ilaga, Jumat (14/8/2026).
Dalam rakor tersebut, Elvis memaparkan kronologi munculnya persoalan Dana Kampung yang kemudian berujung pada kerusuhan dan kerusakan sejumlah fasilitas pemerintahan di Kabupaten Puncak.
Elvis menjelaskan, persoalan bermula saat Pemerintah Kabupaten Puncak melalui DPMK memberikan pelayanan dan pengecekan administrasi penyaluran Dana Kampung tahap pertama 2026 pada Selasa (11/8/2026).
Para kepala kampung saat itu diberikan penjelasan mengenai besaran Dana Kampung yang diterima masing-masing kampung, termasuk adanya pengurangan anggaran sebagai dampak kebijakan efisiensi Transfer ke Daerah (TKD) sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026.
Menurut Elvis, sebagian kepala kampung dan masyarakat kemudian meminta penjelasan lebih lanjut karena belum memahami pengurangan anggaran tersebut.
“Sekitar pukul 17.50 WIT, saya bersama Dandim 1717/Puncak, Wakapolres Puncak, serta beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Puncak datang ke Kantor DPMK untuk berdialog dengan masyarakat,” kata Elvis.
Namun, dialog tersebut berlangsung tegang hingga terjadi pelemparan batu dan kerusakan sejumlah fasilitas pemerintah. Aparat TNI dan Polri kemudian melakukan pengamanan serta mengevakuasi para pejabat dari lokasi.
Di hadapan Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa dan jajaran Forkopimda, Bupati Elvis juga membeberkan angka Dana Desa Kabupaten Puncak, yang mana pada tahun 2025, Dana Desa yang terealisasi mencapai Rp154.743.813.800. Sementara pada 2026, Dana Desa Kabupaten Puncak sebesar Rp103.161.395.000.
Artinya, terjadi pengurangan sebesar Rp51.582.418.800 atau sekitar 33,33 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Elvis menegaskan, pengurangan tersebut bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak maupun Bupati.
“Pengurangan tersebut bukan keputusan Pemerintah Kabupaten Puncak dan bukan keputusan Bupati Puncak. Anggaran tersebut ditetapkan berdasarkan kebijakan dan ketentuan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Puncak hanya menjalankan penyaluran Dana Kampung berdasarkan pagu yang telah ditetapkan. Karena total anggaran Dana Desa 2026 berkurang, maka dana yang diterima masing-masing kampung juga dapat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya.

Selain membahas polemik Dana Kampung, rakor terpadu juga menjadi momentum untuk membahas pemulihan pemerintahan pascakerusuhan.
Elvis mengatakan, akibat sejumlah kantor pemerintahan mengalami kerusakan, untuk sementara kegiatan pemerintahan akan dijalankan dari Guest House Elvis Tabuni.
“Kami juga merencanakan pembangunan kantor sementara di lokasi tersebut sehingga pelayanan pemerintahan dapat kembali berjalan dengan lebih baik,” ujarnya.
Bupati berharap Pemerintah Provinsi Papua Tengah memberikan dukungan terhadap pembangunan fasilitas sementara tersebut agar pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Puncak tidak terhenti.
Elvis mengajak seluruh kepala kampung, kepala distrik, pemerintah daerah, aparat keamanan dan masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui komunikasi dan dialog.
“Kita boleh berbeda pendapat, tetapi kita tetap satu keluarga. Kita semua mempunyai tujuan yang sama, yaitu membangun Kabupaten Puncak dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?