ILAGA, nokenlive.com — Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa memaparkan data penerimaan Dana Desa delapan kabupaten di Papua Tengah selama periode 2024–2026. Dalam pemaparannya, total alokasi Dana Desa Papua Tengah pada 2026 turun drastis menjadi sekitar Rp535,2 miliar, dari sekitar Rp1,089 triliun pada 2025.
Data tersebut disampaikan Meki Nawipa saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/8/2026) siang. Rapat dihadiri ratusan kepala kampung, kepala distrik, Forkopimda serta jajaran Pemerintah Kabupaten Puncak.
Agar informasi dapat dipahami seluruh peserta, pemaparan Gubernur diterjemahkan ke dalam bahasa Dani oleh Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley, serta bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai.
Meki menjelaskan, sebelum adanya kebijakan baru pada 2026, pagu Dana Desa dari tahun ke tahun memang dapat mengalami kenaikan maupun penurunan sesuai kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
Pada 2024, total Dana Desa delapan kabupaten di Papua Tengah tercatat sekitar Rp1,268 triliun. Angka tersebut kemudian menjadi sekitar Rp1,089 triliun pada 2025.
“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” kata Meki.
Namun, perubahan lebih signifikan terjadi pada 2026 setelah pemerintah pusat memberlakukan PMK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Gubernur, alokasi Dana Desa 2026 terbesar diterima Kabupaten Puncak Jaya sebesar Rp148,27 miliar, disusul Kabupaten Puncak Rp103,16 miliar, Paniai Rp92,95 miliar, Mimika Rp60,93 miliar, Intan Jaya Rp52,10 miliar, Dogiyai Rp38,69 miliar, Deiyai Rp36,85 miliar, dan Nabire Rp31,12 miliar.
Dengan demikian, total alokasi Dana Desa untuk delapan kabupaten di Papua Tengah pada 2026 mencapai Rp535.209.100.000.
Meki menjelaskan, penurunan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 7 Tahun 2026.
“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” jelasnya.
Gubernur mengakui perubahan kebijakan tersebut menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Kondisi itu salah satunya terjadi di Kabupaten Puncak hingga berkembang menjadi konflik yang berujung pada pembakaran sejumlah kantor pemerintahan.

Menurut Meki, pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, pemerintah juga harus menyerap aspirasi masyarakat dan menyampaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan kepada pemerintah pusat.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta. Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak bersama-sama mencari solusi atas persoalan Dana Desa.
Pemerintah mendorong agar proses penyaluran dan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai regulasi, sekaligus memastikan pelayanan pemerintahan dan pembangunan di kampung tetap berjalan.
Pemprov Papua Tengah juga menegaskan pentingnya dialog dan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah persoalan kebijakan Dana Desa berkembang menjadi konflik serta mempercepat pemulihan kondisi Kabupaten Puncak pascainsiden.
(Lisa – Redaksi DA)







Apa komentar anda ?